
Warga berkumpul di salah satu rumah menyaksikan jalannya eksekusi
Mapilli, mandarnews.com – Proses eksekusi lahan di Dusun Lamungan Desa Kurma Kecamatan Mapilli Kabupaten Polewali Mandar nyaris diwarnai kericuhan. Penyebabnya, pihak tergugat yaitu Hj. Sapina binti Tambono menolak eksekusi lahan tersebut.
Penolakan diekspresikan oleh sekelompok ibu-ibu yang merupakan saudara-saudara dari pihak tergugat, Hj. Sapina, dengan duduk bersila di jalan dan tidak membiarkan petugas dari Kepolisian Resor (Polres) Polewali Mandar dan Pengadilan Negeri (PN) Polewali melewati jalan tersebut menuju lokasi lahan yang akan dieksekusi. Di belakang ibu-ibu tersebut, puluhan masyarakat turut berdiri merintangi jalan.
Akibatnya, Kepala Polres Polewali Mandar Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad Rifai dan Kepala PN Polewali Heriyanti sempat terhalang menuju lokasi.

Alasan warga menolak eksekusi lahan tersebut dan meminta penundaan adalah karena kasus tersebut sedang diajukan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).
Situasi pun sempat memanas dan mengakibatkan tiga orang diamankan oleh pihak Polres Polewali Mandar. Polisi akhirnya bisa melewati hadangan massa tersebut dan menuju lokasi lahan yang akan dieksekusi.
Pihak PN Polewali kemudian membacakan putusan eksekusi di tengah sawah yang merupakan objek sengketa dengan didampingi oleh aparat kepolisian dan pihak penggugat yaitu Hj. Ramlah.
Sawah objek sengketa seluas 5,5 Ha ini sendiri di sebelah Utara berbatasan dengan sawah milik Sannang, jalan Bendungan Sekka-Sekka, dan rumah Jurudi. Sebelah Timur berbatasan dengan sawah milik Sannang dan saluran pembuangan air. Sebelah Selatan berbatasan dengan rawa-rawa, sawah milik H. Abdul Malik, sawah milik Hafid, sawah milik Pua Muna, sawah milik Abdul Hamid, sawah milik Abdul Rahman, dan sawah milik Jurudi. Sedangkan di sebelah Barat berbatasan dengan sawah milik H. Abdul Hamid, rumah Jurudi, dan jalan menuju kebun.
Beberapa orang lalu ditugaskan untuk menyemprot mati tanaman padi yang sudah berbuah di sawah sengketa tersebut.
Seorang saudara pihak tergugat Hj. Sapina mengaku eksekusi lahan ini tidak adil karena pihak penggugat Hj. Ramlah sudah punya sawah sendiri.
“Tidak adil, dia (Hj. Ramlah) itu sudah ada 2 hektar sawahnya baru mau lagi ambil ini sawah 5 hektar,” ujar saudara tergugat yang tidak menyebutkan namanya ini.
Kapolres Polewali Mandar AKBP Muhammad Rifai berharap situasi pasca eksekusi tetap kondusif dan tidak ada pergolakan.
“Awalnya masyarakat menolak namun akhirya mereka mengerti kalau eksekusi ini harus dilakukan walaupun sebenarnya yang bersangkutan masih mengajukan PK jadi masih berproses,” ujar Kapolres Polman AKBP Muhammad Rifai kepada awak media.
Terkait warga yang diamankan oleh pihaknya, Kapolres AKBP Muhammad Rifai mengatakan, tidak akan membawa mereka ke Mapolres Polewali Mandar.
“Tadi ada beberapa orang yang kita amankan namun tidak akan kita bawa karena hanya melakukan sedikit penolakan dan juga agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat,” sebut Kapolres AKBP Muhammad Rifai.
Ia melanjutkan, sebelum eksekusi dimulai pihak Polres Polewali Mandar telah melakukan razia. Hasilnya, ada beberapa senjata tajam berupa parang yang disita dari tangan warga.
“Upaya-upaya ini sebenarnya telah kami lakukan hari-hari sebelumnya agar menciptakan suasana yang aman untuk melaksanakan eksekusi hari ini,” urai Kapolres AKBP Muhammad Rifai.
Untuk mengamankan jalannya eksekusi, Kapolres Polewali Mandar AKBP Muhammad Rifai menurunkan sekitar kurang lebih 300 orang personel yang merupakan gabungan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Brimob.
Kepala PN Polewali Heriyanti membeberkan, upaya eksekusi ini sempat tertunda satu tahun karena adanya gangguan pengamanan.
“Aanmaning sendiri sudah kami laksanakan 10 Mei 2017. Seharusnya berdasarkan hukum acara 8 hari setelah aanmaning pelaksanaan eksekusi harus dilaksanakan, tapi kami masih memberikan kesempatan pada tergugat pada waktu itu untuk memanen,” tukas Kepala PN Polewali Heriyanti.
Aanmaning adalah peringatan terhadap tergugat, agar melaksanakan putusan pengadilan dalam perkara perdata yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, dengan sukarela atau kemauan sendiri, dalam tempo selama-lamanya 8 hari.
Pihak PN Polewali telah mengingatkan kepada pihak tergugat untuk tidak menanami dan mungkin memberikan hak garap kepada pihak lain tapi pihak tergugat tetap menanami sawah tersebut.
“Untuk PKnya sendiri sudah kami kirimkan pada Bulan Oktober kemarin kepada MA. Hal yang perlu diketahui bersama adalah PK tidak menghambat pelaksanaan eksekusi. Sekalipun nanti PK berbalik kita bisa melakukan sita pemulihan,” tukas Kepala PN Polewali Heriyanti.
Reporter : Ilma Amelia