
Mamasa, mandarnews.com – Dalam perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Mamasa, empat partai politik (parpol) yang dikenal besar bersatu mengusung pasangan bakal calon Ruslan D Pandayai (RDP) dan Andi Farida Fachri (AFF).
Empat partai tersebut adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrat, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC), sekretaris, serta pengurus empat partai tersebut ikut mendampingi saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamasa, Kamis (29/8/24).
Selain itu, ribuan warga serta simpatisan turut mengantarkan RDP dan AFF ke Kantor KPU Mamasa yang terletak di Desa Rambusaratu.
“Saat ini, kami telah resmi mendaftar dan berkas telah diterima serta dinyatakan sah di KPU Mamasa,” kata Ruslan di Kantor KPU Mamasa.
Untuk tahapan selanjutnya, pada tanggal 31 Agustus akan ada pemeriksaan kesehatan di Makassar.
“Soal kehadiran massa pendukung, sebenarnya kami agendakan sesederhana mungkin. Makanya, target paling tidak hanya seribuan orang. Namun, ternyata antusias masyarakat tidak bisa dibendung untuk mengantarkan kami sehingga diperkirakan massa yang hadir antara dua sampai tiga ribuan orang,” ujar Ruslan.
Pasangan RDP dan AFF memiliki tagline “Orang Baru, Semangat Baru”. Melalui tagline itu, RDP-AFF membangun Mamasa dengan semangat dan perubahan melalui perjuangan bersama rakyat.
“Kami berdua tidak ada apa-apanya, tapi dengan para pendukung dan partai pengusung kami yakin akan berjuang untuk menyukseskan Pilkada 2024 dengan membangun Mamasa dengan perubahan dan dengan semangat baru,” sebut Ruslan.
Sementara itu, Idha yang diketahui adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih dari Partai Gerindra periode 2024-2029, ketika ditanyai terkait statusnya saat mendaftar sebagai bakal calon wakil bupati tersebut menyampaikan bahwa sebelum penetapan ia akan melakukan pengunduran diri.
“Kami berharap proses pendaftaran sampai penetapan ini berjalan dengan baik dan dapat berjuang bersama rakyat,” ucap Idha.
Ketua KPU Mamasa Sumarlin menerangkan, pihaknya tegas dalam mengikuti peraturan perundang-undangan, khususnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70.
“Keputusan tersebut telah kami tuangkan dalam Surat Keputusan Nomor 652 tentang Syarat Pasangan Bakal Calon pada Pasal 104,” tukas Sumarlin saat menerima berkas pasangan bakal calon RDP-AFF.
Sumarlin menyampaikan, salah satu persyaratan yang ditegaskan adalah pimpinan partai politik pengusung wajib hadir dalam proses pendaftaran. (Yoris)
Editor: Ilma Amelia