Oleh ; Fajar Asad Jawi
Kader HMI Cabang Istimewa Mesir
Pemerintah Indonesia mengalokasikan anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 sebesar Rp769,08 triliun. Dari jumlah itu, kisaran Rp223,56 triliun atau 29 persen dialokasikan untuk Badan
Gizi Nasional (BGN).
Dari alokasi yang sama, negara sanggup merangkai struktur gaji untuk ribuan pekerja dapur MBG yang nominalnya menembus Rp4,5 juta hingga Rp7 juta per bulan jauh melampaui Upah Minimum Provinsi di banyak daerah dan melampaui gaji pokok guru ASN.
Belum lagi wacana pengadaan motor listrik untuk operasional MBG dan wacana dana langganan Zoom untuk dapur dapur di pelosok.
Sementara itu, di ruang-ruang kelas, guru
honorer dibiarkan menua dalam kesunyian Rp300 ribu sampai Rp400 ribu per bulan . Di Jawa Barat, ribuan di antaranya mengabdi berbulan-bulan tanpa upah sama sekali.Pasal 31 ayat 4 UUD 1945 memerintahkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN. Pemerintah menunaikan angka.
Namun, dalam filsafat hukum, menunaikan teks belum tentu menunaikan ratio legis roh dan tujuan hukum itu dibentuk. Ketika 29 persen dari mandat konstitusional direlokasi, yang dipertaruhkan bukan sekadar pos anggaran. Yang dipertaruhkan adalah definisi republik ini tentang masa depan, apakah ia dibangun di atas akal yang merdeka, atau sekadar infrastruktur penunjang perut?
Ini bukan perkara angka melawan angka. Ini tantang ingatan kolektif sebuah bangsa. Republik ini lupa bahwa tidak ada satu pun menara peradaban yang berdiri tanpa tangan yang menggenggam kapur. Aristoteles dalam Politics memberi peringatan yang tak lekang,Nasib sebuah negara bergantung pada pendidikan kaum mudanya.
Pendidikan, dalam pengertian Aristotelian, adalah paideia proses pembentukan warga negara yang berpikir. Agen utama paideia adalah guru. Maka ketika guru dibayar dengan angka yang bahkan malu disebut upah, sesungguhnya republik ini sedang menggadaikan instrumen dasar keberlanjutannya sendiri.
Pemerintah menaikkan bantuan insentif untuk guru non ASN dari Rp300.000 menjadi Rp400.000 per bulan. Tiga belas ribu rupiah sehari. Itulah elegi fiskal yang ditulis negara untuk kerja mentransfer peradaban. Untuk berdiri di depan
puluhan tatap yang lapar akan makna. Untuk memikul kurikulum yang berganti, administrasi yang mencekik, asesmen yang tak berkesudahan. Untuk menanamkan huruf pada anak murid, sementara di rumah, anaknya sendiri bertanya dengan suara tertahan: Ibu, besok masih ada uang untuk membeli buku?
John Dewey menyebut sekolah sebagai lembaga tempat masyarakat memperbarui dirinya sendiri. Pembaruan macam apa yang bisa diharapkan dari lembaga yang dijalankan oleh jiwa-jiwa yang lelah menagih keadilan? Dari jutaan guru honorer, hanya segelintir yang dijamah tunjangan profesi dua juta rupiah.
Sisanya dibiarkan menjadi hantu di ruang kelas ,ada raganya , Namun tidak ada harganya. Dalam kerangka ekonomi politik, ini adalah devaluasi sistemik negara secara sadar membiarkan profesi paling strategis mengalami penyusutan nilai sosial dan ekonomi.
Yang paling sunyi terjadi di Bandung. Dinas Pendidikan Kota Bandung menyebut ribuan guru honorer belum mendapat gaji sejak Januari 2026. Hal ini terjadi karena Pemkot Bandung terganjal aturan untuk menyiapkan gaji bagi tenaga
honorer, imbas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Kepala Disdik Kota Bandung Asep Gufron mengatakan, guru honorer di Kota Bandung berjumlah 3.144 orang: 814 guru, 33 guru tutor, dan 2.133 guru PAUD. Bulan demi bulan mereka tetap datang. Tetap mengajar. Tetap menjadi penjaga nalar
di tengah republik yang alpa.
Hannah Arendt menamai zaman seperti ini Birokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana tidak seorang pun bertanggung jawab. UU ASN 2023, yang diniatkan menata kepegawaian, justru berfungsi sebagai instrumen untuk meniadakan hak ekonomi guru.
Ketika hukum dijadikan tameng untuk
mengingkari upah, yang mati bukan hanya penghasilan. Yang mati adalah kontrak moral antara negara dan mereka yang menjaga akalnya tetap waras. Ini adalah violence by law kekerasan yang dilegitimasi melalui prosedur legalformal.
Paulo Freire berkata, pendidikan adalah tindakan politik. APBN adalah dokumen politik yang paling jujur.
Ia tidak berpidato. Ia hanya menunjukkan. APBN 2026 menunjukkan sebuah anomali etik negara sanggup membangun struktur upah baru yang melampaui standar kelayakan untuk ribuan jabatan di sektor dapur MBG, sanggup mewacanakan motor listrik dan dana langganan Zoom demi
kelancaran operasional MBG, tetapi kelu untuk menaikkan Rp400 ribu menjadi satu juta bagi guru honorer. Ini bukan soal defisit fiskal. Ini soal defisit imajinasi tentang apa yang membuat sebuah bangsa layak disebut beradab.
Amartya Sen menyebut pembangunan sebagai perluasan kebebasan substantif. Kebebasan itu mustahil tanpa kapabilitas. Kapabilitas mustahil lahir dari ruang
kelas yang dijaga oleh guru yang setiap malamnya dihabisi kecemasan.
Rabindranath Tagore menulis, sebuah negara menjadi agung ketika pikiran tanpa rasa takut dan kepala ditegakkan. Kepala guru honorer hari ini tidak bisa tegak. Ia menunduk, menghitung receh untuk sebulan, sambil tetap mengajari
muridnya tentang Proklamasi, tentang kemerdekaan yang ia sendiri belum sepenuhnya merasakan. Selama guru honorer dibiarkan pada Rp400 ribu dan ribuan lainnya mengabdi tanpa upah. APBN 2026 bukanlah peta jalan menuju Indonesia Emas.
Ia adalah epitaf. Ia adalah pengakuan tertulis bahwa republik ini memperlakukan penjaga nalarnya sebagai beban sejarah, bukan sebagai tiang masa depan. Dalam logika APBN 2026, negara lebih sibuk mewacanakan fasilitas pendukung dapur
ketimbang memastikan martabat mereka yang menjaga nalar tetap menyala.
Sebab ketika negara kehilangan kemampuan untuk memuliakan gurunya, saat itu juga Indonesia Emas 2045 berhenti menjadi visi. Sejarah hanya akan
mencatat satu kebenaran yang tak terbantah: yang membuat api peradaban
tetap menyala adalah keringat guru honorer Rp400 ribu yang tamengkhianatinya sekalipun negaranya sendiri yang mengkhianatinya. (*)
