Adam Jauri, Ketua GMNI Cabang Mamuju.
Mamuju, mandarnews.com – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Mamuju menyebut tim seleksi (timsel) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majene, Mamuju, Mamuju Tengah (Mateng), dan Pasangkayu sarat kepentingan dan tidak kredibel.
Hal itu menyusul pengumuman 10 besar hasil seleksi tes kesehatan dan tes wawancara calon anggota KPU Kabupaten Majene, Mamuju, Mateng, dan Pasangkayu periode 2023-2028 yang diumumkan pada Kamis (20/4) dini hari yang dianggap tidak kredibel lantaran sejumlah calon yang lolos 10 besar dinilai bermasalah.
Ketua GMNI Mamuju Adam Jauri menyebut, keputusan aneh dan janggal timsel terkait sejumlah calon yang lolos merupakan nama-nama yang akrab dengan pelanggaran kode etik kepemiluan.
Padahal, menurut Adam, demokrasi yang sehat dilahirkan dari proses seleksi penyelenggaran yang bersih. Hal itu juga sesuai pedoman yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tengan Kepemiluan dan Keputusan KPU Nomor 117 Tahun 2023 tentang Pedoman Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota.
“Carut marut terkait persoalan seleksi komisioner KPU Mamuju terkait beberapa nama yang pernah tersandung masalah kode etik Pemilu dari DKPP tentu harus jadi perhatian serius, terutama ini datang dari oknum yang telah beberapa kali tersandung,” kata Adam, Kamis (20/4).
Baca juga : LBH Manakarra Sebut Hasil Seleksi Calon Anggota KPU Mamuju Langgar PKPU 117 dan Tuding Timsel Bermain
Mahasiswa hukum ini menilai banyak pedoman seleksi calon anggota KPU kabupaten yang dilanggar membuat publik ragu dan curiga dengan keputusan timsel.
“Timsel harus punya integritas dan mendengar publik, terutama pada pelanggaran kode etik yang dilakukan terkait beberapa nama yang lolos 10 besar. Hal ini membuktikan timsel tersandera kepentingan pragmatis,” jelas Adam.
Hal aneh lainnya juga ditanggapi, termasuk kepala desa aktif yang masih menjabat masuk 10 besar. GMNI menilai jika timsel telah melanggar PKPU yang harusnya jadi pedoman.
“Kami menilai timsel ini punya kepentingan pribadi, terbukti dengan kepala desa aktif yang diduga sampai hari ini belum mengundurkan diri. Padahal, sesuai pedoman PKPU 117 pejabat harusnya mundur saat mendaftar. Timsel benar-benar di luar nalar,” ujar Adam.
Baca juga : HMM Akan Laporkan Timsel KPU Mamuju yang Loloskan Kades Aktif
Reporter: Sugiarto
Editor: Ilma Amelia