Tim penerima KPU Majene bersiap-siap di ruang pendaftaran bacaleg, Senin (1/5).
Majene, mandarnews.com – Tahapan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 telah memasuki pembukaan pendaftaran (pengajuan) bakal calon legislatif (bacaleg) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) oleh partai politik.
Pendaftaran dimulai tanggal 1 hingga 14 Mei 2023. Dari 1 Mei hingga 13 Mei 2023 pendaftaran terbuka mulai pukul 08:00 sampai dengan pukul 16:00 WITA, sementara khusus tanggal 14 Mei 2023 pendaftaran terbuka mulai pukul 08:00 sampai dengan 23:59 WITA.
Komisioner KPU Majene Munawir Ridwan menyebutkan, hingga pada pukul 14:45 WITA di hari pertama, KPU Majene belum menerima partai politik peserta Pemilu untuk melakukan pengajuan atau pendaftaran bacaleg.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu ini menjelaskan bahwa untuk pengajuan bacaleg, setelah melakukan proses pengunggahan di aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon), parpol membawa dua dokumen secara fisik saat pengajuan.
“Pertama adalah dokumen formulir model B pengajuan bakal calon dan dokumen formulir model B susunan bakal atau daftar bakal caleg,” jelas Munawir.
Sementara untuk syarat administrasi bakal caleg akan diserahkan dengan menggunakan file digital.
“Ini berbeda dengan pemilu 2019 dimana begitu banyak dokumen fisik yang dibawa langsung. Di Pemilu 2024, mekanismenya sudah lebih disederhanakan karena penggunaan aplikasi Silon dalam proses pengajuan bakal calon pendaftaran,” tutup Munawir. (Mutawakkir Saputra)
Editor: Ilma Amelia