Kepala Dinas Sosial, Achmadia P. Salisi, SE.,MM.
Majene, MANDARNEWS.COM – Beras untuk masyarakat Miskin (Raskin) yang kini berganti nama menjadi beras menuju Sejahtera (Rastra) adalah subsidi pangan berupa beras di peruntukan untuk masyarak yang kurang mampu dari segi ekonomi.
Namun pada kenyataannya banyak di wilayah di kabupaten Majene tidak memenuhi standar tentang pembagian rastra yang seharusnya 15 kilogram perkepala. Tapi yang terjadi di lapangan bahkan ada hanya 4 liter, dengan harga Rp. 7000.
Seperti halnya di Desa Limbua, Kecamatan Sendana. Menurut pengakuan Suharman, petugas pendistribusi rastra ke penerima sebelum pemekaran sebagian wilayah kelurahan Mosso menjadi Desa Limbua, ada perubahan perlakuan pembagian rastra sekarang ini.
“Selama di kelurahan selalu memakai kartu dan penerima rastra dan menandatangani bukti penerimaan. Tapi setelah Desa Limbua pisah dari Kelurahan Mosso sudah tidak pernah lagi menggunakan kartu penerima rastra dan tidak ada lagi yang ditandatangani penerima rastra dan kini penerima raskin hanya menerima 4 liter saja dengan harga Rp. 7000,” tuturnya.
Sementara penjelasan Kepala Dinas Sosial, Achmadia P. Salisi, SE.,MM. saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (13/03). seharusnya aturan berlaku pemberian rastra itu, 15 kilogram perkepala keluarga dan seharusnya mempunyai kartu penerima rastra, serta terdaftar di dalam data penerima rastra.
Lanjut Achmadia. adapun jika ada membagi dibawah 15 Kg itu sebenarnya melanggar karena setiap penerima beras raskin harusnya menandatangani bukti penerimaan, sebagai bukti bahwa dia sudah menerima raskin tersebut.
“Namun jika ada yang menerima raskin dibawah 15 Kg itu mungkin kebijakan dari pembagi raskin, dan mungkin persetujuan dari yang punya kartu penerima Rastra,” tutupnya.(haslan)