
Press release, Rabu (1/2), di aula Mapolres Majene.
Majene, mandarnews.com – Hasil pelaksanaan operasi Pekat Marano tahun 2023 yang diselenggarakan Kepolisian Resor (Polres) Majene sejak tanggal 19 Januari lalu berhasil mengungkap dan mengamankan dua target operasi (TO) kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan minuman keras (miras).
Tak hanya itu, Polres Majene juga berhasil mengamankan delapan pelaku kejahatan yang tidak masuk dalam daftar target operasi seperti pencurian, miras, penadah, persetubuhan anak di bawah umur, dan kepemilikan senjata tajam (sajam).
Keberhasilan pengungkapan aksi kejahatan tersebut adalah bukti kerja keras semua pihak dalam mengungkap kejahatan di masyarakat sebagai upaya untuk menciptakan kondisi yang tetap kondusif.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Polres Majene Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Toni Sugadri didampingi Wakil Kapolres, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) dan Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) saat menggelar press release bersama para wartawan, Rabu (1/2) di aula Mapolres.
Untuk pelaku TO berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/05/XII/SPKT/Sek Sendana/Res Majene/Polda Sulbar Tanggal 21 Desember 2022 tentang pencurian kendaraan bermotor, pelaku AT berhasil diamankan di Kabupaten Sidrap. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan dua penadah non TO.
TO lainnya yang berhasil dibekuk adalah VT yang terlibat dalam kasus miras.
Sementara delapan pelaku kejahatan non TO yang berhasil diamankan selama gelar Operasi Pekat adalah kasus sajam satu orang (RH), penadah dua orang (AR dan MR), pencurian ponsel satu orang (MI), persetubuhan anak satu orang (AP), dan miras tiga orang (AC, HS, dan RF).
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit motor, satu handphone, sebilah badik, 23 botol minuman oplosan cap Tikus, dua jerigen ukuran 25 liter tuak (ballo), tiga dos bir Angker, dan 20 botol minuman wiski dan anggur.
Atas perbuatan para pelaku, masing-masing pasal yang menjerat adalah Pasal 363 ayat 1 ke 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 7 tahun (pencurian), Pasal 1 ayat 2 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun (sajam) dan Pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman 4 tahun (penadah). (Mutawakkir/rls)
Editor: Ilma Amelia