
Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkan.
Mamuju, mandarnews.com – Hasil pengungkit berkas/dokumen syarat pencalonan bupati/wakil bupati diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamuju di kantornya pada Minggu (13/9) malam.
Dalam pengumumam tersebut, KPU Mamuju mengungkapkan sejumlah syarat pencalonan, termasuk masalah yang sempat hangat terkait ijazah calon wakil bupati Mamuju, Ado Mas’ud.
Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkan dalam keterangannya menyebutkan, hasil pengungkit dan konfirmasi yang dilakukan terhadap ketidaksesuaian nama yang terkait (Ado Mas’ud) dan (Mas’ud) pernyataan orang yang sama dan sesuai dengan pemilik Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) yang menyatakan diri ke KPU menggunakan dengan nama Ado Mas’ud.
Kesesuaian nama itu diperoleh setelah KPU Mamuju melakukan konfirmasi langsung ke subjek yang terkait dalam laporan, termasuk ke sekolah dan kampus yang dimaksud.
“Kita langsung mendatangi pihak sekolah dan kampus untuk melakukan konfirmasi. Hasilnya, pihak yang terkait dengan nama di ijazah dan E-KTP, Mas’ud merupakan orang yang sama yang mendaftarkan diri menggunakan E-KTP atas nama Ado Mas’ud,” kata Hamdan.
Untuk tidak menimbulkan polemik berkelanjutan, lanjutnya, KPU Mamuju juga melakukan konfirmasi langsung ke L2DIKTI wilayah IX dan lembaga yang dahulunya bernama Kopertis itu membenarkan nama ijazah Mas’ud dan yang tertera di E-KTP sebagai Ado Mas’ud merupakan orang yang sama.
Reporter: Sugiarto
Editor: Ilma Amelia