Logo Kemenko Polhukam
Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengimbau kepada seluruh penegak hukum untuk menegakkan hukum dengan baik yang memenuhi unsur kepastian hukum dan keadilan.
Menurutnya, hal ini penting karena di dalam praktik penegakan hukum sekarang banyak industri hukum.
“Ini penting, karena di dalam praktik itu, di dunia penegakan hukum sekarang banyak industri hukum bukan hukum industri,” ujar Menko Polhukam di Jakarta, Selasa (3/12/2019).
Industri hukum adalah proses penegakan hukum di mana orang yang tidak bermasalah dibuatkan masalah agar berperkara, orang yang tidak salah diatur sedemikian rupa menjadi bersalah, dan orang yang bersalah diatur sedemikian rupa menjadi tidak bersalah.
“Itu namanya industri hukum, hukum ditukangi seakan-akan barang yang bisa disetel-setel dengan keahlian, dengan keterampilan,” kata Menko Polhukam.
Ia mencontohkan, orang sudah menang perkara perdata sampai inkrah di Mahkamah Agung (MA). Nantinya, eksekusinya tidak jalan karena melalui aparat penegak hukum digugat atau dibelokkan menjadi hukum pidana padahal ini sudah selesai, kemudian orang tersebut disalahkan.
“Misalnya saya sedang membaca sebuah kasus ini orang menang di Pengadilan. Kemudian ingin minta eksekusi, katanya ini masih terjadi perkara pidana karena yang menang ini dilaporkan telah memalsukan fakta sehingga menang di Pengadilan. Kan tidak boleh begitu, menang ya menang, kalau ada fakta yang salah kan yang harus ditindak hakimnya karena itu sudah bukan hukum, itu namanya industri hukum,” sebut Menko Polhukam.
Oleh sebab itu, lanjutnya, penting supaya para penegak hukum, pengacara, polisi, jaksa, hakim jangan menjadikan hukum sebagai industri. Hukum perindustrian ada, tetapi perindustrian hukum itu tidak boleh kalau negara ini ingin baik di dalam penegakan hukum. (rilis Kemenko Polhukam)
Editor: Ilma Amelia