
SARUNG. Bawaslu Polewali Mandar sempat melakukan penyelidikan kasus bagi-bagi sarung.
Polewali, mandarnews.com – Beberapa waktu lalu masyarakat Polewali Mandar digemparkan dengan beredarnya video pembagian sarung di salah satu kantor desa yang terletak di Kecamatan Anreapi.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Polewali Mandar, Kepolisian Resor (Polres) Polewali Mandar, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pun menyelidiki kasus tersebut.

Kemarin, publik kembali dikejutkan dengan keputusan Sentra Gakkumdu yang menyebutkan kasus bagi-bagi sarung tersebut dihentikan penyelidikannya dengan alasan tidak cukup bukti.
Alhasil, banyak pihak menilai jika Bawaslu Polewali Mandar selaku pengawal jalannya Pemilihan Umum (Pemilu) terkesan tidak kompeten menjalankan tugasnya.
Menanggapi banyaknya tudingan yang mengarah kepadanya, Bawaslu Polewali Mandar pun memberikan penjelasan lewat konferensi pers di Kantor Bawaslu Polewali Mandar, Sabtu (26/11/2019).
Hadir dalam konferensi pers tersebut komisioner Bawaslu Polewali Mandar Arhamsyah dan Suaib Alimuddin, serta komisioner Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Ansarullah.
Dalam kesempatan tersebut, Arhamsyah menuturkan kronologis diterimanya laporan kasus bagi-bagi sarung hingga munculnya hasil penyelidikan.
“Awalnya, kasus ini ditangani oleh Panwascam Anreapi hingga diadakan pleno di tingkat kabupaten. Berdasarkan hasil kajian, ditemukan ada dugaan pelanggaran pidana dalam kasus ini,” ujar Arhamsyah.
Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar akhirnya mengambil alih penyelidikan kasus ini dan mengadakan pertemuan pertama pembahasan kasus dengan pihak Polres dan Kejari Polman, ketiganya kemudian sepakat untuk melanjutkan penyelidikan kasus ini.
Dalam proses penyelidikan, sebanyak 14 orang saksi fakta diperiksa, bahkan 8 orang di antaranya menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali.
“Kita juga meminta pendapat saksi ahli pidana dan ahli dari KPU Sulsel. Video dan audio yang merupakan barang bukti kita periksa di Laboratorium Forensik Mabes Polri di Makassar. Dari pemeriksaan tersebut, dinyatakan video dan audio tersebut asli,” kata Arhamsyah.
Namun, dalam pertemuan kedua pembahasan kasus, Kejari Polewali Mandar mengatakan bahwa bukti untuk melanjutkan kasus ini ke tahap penyidikan belum cukup, masih ada hal-hal yang kabur dan tidak jelas.
“Sehingga kasus tersebut akhirnya dihentikan karena oleh Kejari dianggap tidak cukup bukti meskipun Bawaslu dan Polres sudah sepakat untuk melanjutkannya,” sebut Arhamsyah.
Komisioner Bawaslu Sulawesi Barat Ansarullah turut menyayangkan sikap Kejari Polewali Mandar tersebut, terlebih menurut Ansarullah jaksa juga jarang hadir mendampingi proses penyelidikan kasus ini.
“Kami menganggap alasan Kejari tidak rasional karena segala tindakan klarifikasi diketahui dan disetujui oleh jaksa. Kami sudah bersikeras mendorong kasus ini bersama Polres, tapi mungkin Kejari punya pandangan lain,” jelas Ansarullah.
Ia kembali menegaskan, setiap dugaan pelanggaran pidana Pemilu bukan Bawaslu sendiri yang bekerja melainkan bersama dengan Kepolisian dan Kejaksaan sehingga keputusan mengenai suatu kasus harus bulat.
Merespons penghentian kasus bagi-bagi sarung, Alimuddin sebagai pelapor mengaku bingung dengan keluarnya keputusan tersebut.
“Saya bingung kalau dikatakan tidak cukup bukti, di mananya tidak cukup? Saya rasa video dan audio itu sudab jad bukti kuat. Saya akan laporkan hal ini ke Bawaslu Pusat dan Presiden RI Jokowi,” beber Alimuddin kepada awak media.
Reporter : Ilma Amelia