Hal ini disampaikan Bahtiar saat merespon pihak-pihak yang menilai BPIP tidak memahami esensi Pancasila karena menempatkannya sebagai pilar negara.
Menurutnya, istilah Pancasila sebagai pilar bernegara dalam Sosialiasi Empat Pilar Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan cara untuk membumikan nilai-nilai Pancasila.
Empat pilar yang dimaksud adalah empat konsensus dasar bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, yakni Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Pancasila sudah terang, semua warga negara juga paham, tegas, dan jelas bahwa Pancasila adalah dasar negara, ideologi negara, sumber dari segala sumber hukum, falsafah Bangsa Indonesia,” imbuh Bahtiar.
Selain itu, lanjutnya, UUD 1945 Negara Republik Indonesia sebagai konstitusi negara, NKRI sebagai wadah dari bentuk negara kesatuan, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai sistem sosial budaya masyarakat.
“BPIP dibentuk sesuai Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018. Dengan demikian, BPIP memiliki dasar hukum yang jelas,” kata Bahtiar.
Ia menjabarkan, semua lembaga negara, baik pusat dan daerah termasuk Kemendagri, perguruan tinggi, akademisi, mahasiswa, tokoh agama, pemuda, tokoh masyarakat, swasta, ormas, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), pers, dan seluruh komponen bangsa lainnya diberi kesempatan dan ruang yang sama oleh BPIP dalam bersinergi dan bertukar ide, gagasan, dan pikiran untuk menggali nilai-nilai Pancasila dan mensosialisasikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. BPIP adalah lembaga negara yang terbuka kepada publik.
Jadi, tambahnya, jika ada tuduhan yang aneh-aneh kepada lembaga BPIP menandakan kurangnya informasi yang bersangkutan tentang lembaga BPIP. Dan sangat disayangkan mengklaim diri sebagai orang yang paling memahami Pancasila secara mutlak. (rilis Kemendagri)
Editor: Ilma Amelia