
Unit III Tindak Pidana Tertentu Sat Reskrim Polres Majene melakukan sosialisasi pencegahan peredaran uang palsu.
Majene, mandarnews.com – Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Majene yang dipimpin oleh Ipda M. Paridon Badri mengadakan sosialisasi dan pencegahan peredaran uang palsu (upal).
Kegiatan ini menyasar agen Bank Rakyat Indonesia (BRI) Link, para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) pada Kamis siang, (19/12)
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya pelaku usaha, terhadap potensi peredaran uang palsu yang dapat merugikan berbagai pihak.
Dalam kegiatan tersebut, Unit Tipidter memberikan edukasi terkait ciri-ciri uang palsu dan uang asli, serta langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mendeteksi uang palsu secara mandiri.
Di lokasi terpisah, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Majene Iptu Suyuti mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat menerima uang tunai dalam transaksi, menggunakan alat pendeteksi uang palsu di tempat usaha mereka, dan melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan indikasi peredaran uang palsu.
“Kami berharap melalui sosialisasi ini, masyarakat, khususnya kepada pelaku usaha, dapat lebih waspada terhadap ancaman peredaran uang palsu. Kerja sama antara pihak kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk mencegah kerugian yang lebih besar,” ujar Iptu Suyuti.
Dengan langkah ini, Polres Majene berharap peredaran uang palsu dapat diminimalisir, sehingga roda perekonomian masyarakat berjalan lancar tanpa gangguan. (Ptr)