Satuan narkoba Polres Majene menangkap dua pemuda di Garo’go. Kelurahan Baru, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Senin 24 Agustus 2016. Pasalnya, kedua pemuda masing-masing bernama Alif (17 tahun) dan Anto (24 tahun) diketahui sebagai pengedar pil koplo (obat daftar G) yang disalah gunakan.
Kasat Narkoba Polres Majene AKP Sudirman Lau mengatakan, kedua tersangka tertangkap tangan sedang mengedarkan obat terlarang di Garogo, Kelurahan Baru. Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku merupakan pengedar obat terlarang yang selama ini menjadi target polisi.
“Dari pengakuan tersangka, obat terlarang yang mereka edarkan umumnya dikalangan remaja di Lingkungan Garogo dan di beberapa tempat lainnya, seperti di Pamboang dan Banggae dengan harga Rp.5 ribu hingga Rp.10 ribu per kemasan. Isinya dalam kemasan ada 5 butir dan 10 butir,” kata Sudirman.
Saat ditangkap, polisi mengamankan ratusan pil koplo siap edar. Diantaramya 450 butir obat jenis dextro dan 21 butir trhamadol. Selain dua orang tersangka, empat pemuda lainnya juga diamankan. Namun statusnya hanya sebagai saksi.
"Kedua tersangka dijerat pasal 196 Undang-Undang Kesehatan ancamannya paling lama 10 datahun,”katanya. (Irwan)