
Kajari Polewali Mandar, Jendra Firdaus, menyampaikan materi dalam sosialisasi anti gratifikasi dan pungli.
Polewali Mandar, mandarnews.com – Menjelang terbukanya Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2025/2026, Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Polewali Mandar menggelar sosialisasi tentang pungutan liar dan gratifikasi kepada para kepala sekolah di ruang pola Kantor Bupati, Rabu (14/5/2025).
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Polewali Mandar, Arifin Yambas; Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres), Komisaris Polisi (Kompol) Kemas Aidil Fitri; Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Jendra Firdaus; Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda), Ahmad Saifuddin; dan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan, Andi Rajab.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Polewali Mandar, Jendra Firdaus, menyampaikan jika pihaknya sengaja memilih tema tersebut agar peserta tahu bagaimana mengeksplor peran masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.
“Kita tahu bahwa anggaran pendidikan sangat terbatas. Itu kan perlu kreativitas komite sekolah yang memang dimungkinkan oleh Permendikbud untuk melakukan inovasi untuk meminta sumbangan ke pihak lain, bukan malah sekolah membuat pungutan,” ujar Jendra.
Kenapa sekarang malah heboh sekolah tidak boleh meminta pungutan, kata Jendra, karena di zaman reformasi ini sekolah sudah gratis, minimal sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di setiap kabupaten.
“Namanya gratis ya tidak ada pungutan. Beda dengan zaman saya sekolah dulu, masih ada yang namanya SPP,” sebut Jendra.
Ia menerangkan, cara untuk menghindari pungutan dan gratifikasi adalah kepala sekolah diminta untuk menjalin kemitraan dengan komite sekolah.
“Komite sekolah dimungkinkan untuk membuat proposal, misalnya ke lembaga, perusahaan, atau perorangan, atau ke siapa saja, sepanjang itu sifatnya sukarela,” ucap Jendra.
Jika pungli disidik oleh polisi, tambahnya, kejaksaan hanya sebagai penuntut umum. Namun, harus dilihat juga, kalau misal punglinya kecil, akan dilaporkan sebagai tindak pidana umum di kepolisian.
Terkait dengan momen kelulusan yang rawan terjadi pungli, Jendra menuturkan kalau hal itu tergantung dengan kebijakan yang mengatur.
“Contohnya, di Jabar gubernurnya melarang, namun di sini kan kita tidak tahu. Saya hanya berpesan, apapun itu selama tidak bertentangan dengan kebijakan bupati. Yang tidak kita inginkan itu adalah adanya pungutan saja yang sifatnya memaksa. Namun, jika mereka sepakat yang mampu sukarela memberi dan yang tidak mampu tidak bayar ya tidak apa-apa, tidak masalah,” tukas Jendra.
Pj Sekda Polewali Mandar, Ahmad Saifuddin, menguraikan bahwa sosialisasi ini dilaksanakan untuk mencegah korupsi.
“Tujuan utama Saber Pungli adalah pencegahan, namun ada penindakannya jika hal yang disosialisasikan malah dilanggar,” beber Ahmad Saifuddin.
Ia pun mengungkapkan jika sosialisasi gelombang kedua kepada sekolah-sekolah bakal dilaksanakan.
Kadis Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Polewali Mandar, Andi Rajab, mengemukakan kalau dalam sosialisasi ini ditekankan agar tidak ada pungutan apapun di sekolah.
“Selain itu, juga disampaikan bahwa ada pemisahan antara penerimaan siswa baru dan pengadaan seragam untuk menghindari adanya pungli dan pemaksaan terhadap orang tua karena tidak semua orang tua memiliki kemampuan yang sama,” imbuh Andi Rajab.
Perihal perpisahan sekolah, Andi Rajab menegaskan bahwa hal tersebut dibolehkan, tapi tidak boleh ada pungutan.
“Silakan guru di sekolah kreasikan sendiri, tapi jangan ada pungutan terhadap orang tua. Tadi kan sudah disebutkan, mana sumbangan dan mana pungutan. Jika didapati praktek seperti itu, maka sanksinya adalah pencopotan,” tutup Andi Rajab. (ilm)