
Resmikan Coklit. KPU RI meresmikan peluncuran Pencocokan dan Penelitian (Mencoklit), bertempat di Aula Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) jalan Kemang Raya No. 35 Jakarta, Jumat 5 Januari 2018. Foto : KPU RI.
Mamuju, mandarnews.com – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menetapkan jumlah kuota anggota DPRD di Sulawesi Barat (Sulbar). Hal tersebut tertuang dalam SK Daftar Agregat Kependudukan Per Kecamatan (DAK2) dan kuota kursi pemilihan umum tahun 2019 Nomor 4/PL.0.3_Kpt/03/KPU/I/2018.
Dalam surat keputusan itu, jumlah kuota anggota DPRD Mamuju dikurangi. Dari 35 menjadi 30 anggota DPRD. Sementara lima kabupaten lainnya tidak berubah. Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang mengatakan, jumlah penduduk Mamuju sebanyak 297.096 jiwa.
“Tentunya hal ini berdampak terhadap pengurangan jumlah kursi DPRD Kabupaten Mamuju, yang sebelumnya sebanyak 35 menjadi 30 kursi,” kata Hamdan Dakkang, Minggu 7 Januari 2018.
Keputusan KPU RI, kata Hamdan, berdasarkan PKPU nomor 16 tahun 2017 tentang penataan dapil dan alokasi kursi DPRD kabupaten dalam pemilu 2019.
“Pada pasal 8 ayat 2 point c yang berbunyi, wilayah daerah kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 200.000 orang sampai dengan 300.000 orang memperoleh alokasi 30 kursi,” jelas Hamdan.
Poin selanjutnya disebutkan, 300.000 jiwa lebih sampai dengan 400.000 jiwa memperoleh alokasi 35 kursi.
“Jadi penyebab berkurangnya dikarenakan data penduduk yang tidak mencapai angka 300 ribu (jiwa) lebih,” sebutnya. (Irwan Fals)
Berikut data lengkapnya :