
Jurnalis dan mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa.
Mamasa, mandarnews.com – Jurnalis seluruh Kabupaten Mamasa bersama mahasiswa Mamasa yang tergabung dalam Aliansi Kuli Tinta dan Mahasiswa menggelar aksi solidaritas mulai dari jalan simpang lima hingga Kantor Bupati Mamasa.
Dalam aksi tersebut, aliansi menyuarakan tindakan kekerasan yang dilakukan dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada salah satu wartawan media berupa intimidasi dan kekerasan saat meliput tes wawancara calon kepala desa di aula Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Mamasa, Kamis (4/11) lalu.
Menurut Kediliston selaku koordinator lapangan, alasan turun ke jalan adalah menyuarakan hak sebagai pers karena teman seprofesi mengalami tindak kekerasan dalam menjalankan tugas dan itu tidak sesuai dengan Undan-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Aksi ini kami lakukan guna memberi efek jera kepada ASN yang masih selalu bersifat arogansi kepada pekerja media,” ucap Kedi dalam aksinya saat berada di jalan simpang lima Kota Mamasa, Rabu (10/11).
Pihaknya akan menuntut terkait apa yang telah dilakukan oleh 2 oknum ASN tersebut kepada rekan seprofesi dan apabila tuntutan tidak terpenuhi maka akan menempuh jalur hukum.
Adapun tuntutan massa aksi adalah:
a. Permintaan maaf secara terbuka ke publik melalui media atas sikap arogansi 2 oknum ASN Mamasa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPM-Pemdes), yakni Harun dan Rudi.
b. Menuntut pembina ASN Mamasa untuk mengevaluasi kinerja dan kelayakan jabatan kedua oknum tersebut karena dianggap lalai menjalankan tugas sebab melanggar UU Pers No. 40 Tahun 1999, melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008, dan melanggar kode etik ASN sebagai pelayan publik sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 2014.
c. Memberikan waktu 2×24 jam. Jika tuntutan tidak dipenuhi maka kasus tersebut akan diteruskan pada ranah hukum.
d. Mengingatkan oknum-oknum pejabat yang mencoba memfasilitasi persoalan jurnalis dengan menyederhanakan masalah-masalah yang berkaitan jurnalis agar tidak menjadi kebiasaan.
Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Mamasa Martinus Tiranda menyesalkan dan mewakili mereka sebagai pemerintah daerah memohon maaf atas kejadian tersebut.
“Mereka juga berjanji dan mengambil kesimpulan dalam masalah ini tentu kami belum bisa jawab sekarang karena memberi sanksi kepada ASN itu diatur dalam PP 53 serta tambahan aturannya,” sebut Martinus.
Ia menyampaikan, masalah ini akan disampaikan dulu kepada Bupati sebagai penentu dan pengambil kebijakan dalam lingkup Mamasa.
Hal senada juga disampaikan Kepala DPM-Pemdes Yahyaddin Karim yang mengaku sangat menyesal karena sebagai dalam lingkup dinas tidak pernah memberikan perintah atau semacam tugas untuk menghalang-halangi wartawan dalam tugasnya sebagai pekerja media.
“Olehnya itu, masalah ini harus diurus dengan baik agar tidak terjadi lagi,” tutup Yahyaddin. (Yoris)
Editor: Ilma Amelia