Kinerja tim penyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (LPPD) dinilai masih rendah. Untuk itu dilakukan bimbingan teknis penyusunan LPPD di ruang pola kantor Bupati Majene, Jumat 28 September.
Bupati Majene H. Kalma Katta mengingatkan kepada semua kepala SKPD dan tim penyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan daerah (LPPD) kabupaten Majene lebih
meningkatkan kinerjanya dan lebih serius dalam penyusunan laporan mendatang.
Diakui, beberapa hasil penilayan tim evaluasi kinerja penyelengara pemerintahan daerah ( EKPPD) atas LPPD Majene masih rendah. Khususnya yang menyangkut masalah keterlambatan penyampaian laporan keuangan, laporan kinerja dan keterlambatan penyampaian LPPD.
Dia menegaskan hal tersebut bukanlah suatu hal yang membanggakan, namun sebaliknya harus di tingkatkan dan di cari letak titik permasalahan agar peringkat tersebut bisa naik secara signifikan.
"Untuk LPPD tahun 2011, pada rapor hasil EKPPD tahun 2012, kita berharap ada ‘angin segar’ dari ditjen OTODA Kementrian Dalam Negeri serta dukungan dari Gubernur Sulbar," papar Kalma saat membuka Bimbingan Teknis Penyusunan LPPD Pemkab. Majene.
Kalma menambahkan, LPPD ini pun hendaknya disusun dengan sunguh-sungguh dan bukan hanya sekedar formalitas
laporan belaka, namun sangat penting karena hasil dari evaluasi tersebut akan dijadikan dasar pembinaan dalam penyelengaraan pemerintahan kabupaten.
Ketua panitia Bimtek LPPD Kab. Majene, Marinda Azizah, mengatakan jumlah peserta terdiri atas 86 orang, diantaranya merupakan pejabat struktural eselon IV dan staf perwakilan dari masing-masing SKPD.
"Narasumber dari Ditjen Otoda Kementrian Dalam Negeri yakni, Parlin J Siahaan dan Ishak, sementara untuk materi ada tiga yakni paparan PP No 3 tahun 2007, paparan PP no 6 tahun 2008, dan teknis penyusunan LPPD," ungkapnya.
LPPD merupakan laporan atas penyelengaraan pemerintah daerah selama satu tahun anggaran, berdasarkan rencana kerja pembangunan daerah yang di sampaikan oleh
kepala daerah kepada pemerintah.
Laporan ini mencakup penyelengaraan tiga urusan, desentralisasi yang meliputi urusan wajib dan urusan pilihan, kedua tugas pembantuan dan ketiga tugas umum
pemerintahan.
Tekait tugas umum pemerintahaan meliputi bagaimana bentuk kerja sama antar daerah , kerjasama daerah dengan pihak ketiga, bagaimana hubungan koordinasi dengan instansi vertikal di daerah, bagaimana pelaksanaan pembinaan
batas wilayah, pencegahan dan penanggulanan bencana, pengelolaan kawasan khusus yang menjadi kewenangan daerah, penyelengaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta bagaimana pelaksanaan tugas umum pemerintahan lainnya yang dilaksanakan oleh daerah.(rizaldy)