Penggalian tim Ditkrimum Polda Sulbar terhadap mayat bayi di kebun sawit Dusun Lara Desa Sukamaju Karossa
Mamuju, mandarnews.com – Hubungan gelap alias hubungan yang dibangun tanpa pernikahan yang sah membuat tingkat aborsi semakin marak dilakukan. Hal ini juga dimanfaatkan oleh para praktek medis untuk meraup penghasilan.
Disampaikan Kabid Humas AKBP. Mashura, Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulbar belum lama ini berhasil mengungkap kasus dugaan aborsi yang terjadi di Dusun Lara Desa Sukamaju Karossa pada tanggal 17 Agustus 2019 lalu.
Wakil Direktorat (Wadir) Kriminal Umum Polda Sulbar AKBP Iskandar menyebutkan, kasus tersebut terungkap setelah sebelumnya ditemukan bayi dibuang di Jalan Sultan Hasanuddin Puncak Kel. Binanga Kec. Binanga Kab. Mamuju pada 6 Agustus 2019 sehingga dilakukan penyilidikan oleh Tim Resmob Ditkrimum Polda Sulbar.
“Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui ada beberapa orang yang sering menjual obat penggugur kandungan yaitu HR salah satu alumni sekolah kesehatan,” ungkapnya, Rabu (21/08/19).
Dari keterangan itu, penjuak pernah melayani pemesanan obat Cytotec (penggugur kandungan) dari MP bersama pacarnya MS. Selanjutnya tim lidik sidik bekerjasama dengan tim Inafis, Biddokkes, dan Puskesmas menggali mayat bayi yang dikuburkan di tengah kebun sawit di Dusun Lara Desa Sukamaju Karossa. Dari hasil penggalian ditemukan kerangka bayi terbungkus kain putih atas petunjuk yang diberikan MS.
Atas kasus tersebut, Ditkrimum Polda Sulbar telah menetapkan empat tersangka. Yakni ibu bayi tersebut yang berinisial MP, kekasihnya MS, dua tenaga medis yang berinisial HR dan GB.
“Hanya saja GB saat ini belum dilakukan penahanan terhadap dirinya oleh karena ia sedang menjalani masa pidananya di lapas perempuan di kelas III Mamuju, Dua tenaga medis tersebut punya peran sama yaitu membantu proses aborsi,” terang Wadir.
Dari empat tersangka yang ditetapkan saat ini, tiga tersangka lainnya telah ditahan di rutan Mapolda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dan saat ini masih terus dilakukan pencarian kepada para distributor obat yang menjual tanpa resep dokter.
AKBP Iskandar, melalui Kabid Humas AKBP Mashura juga menyampaikan,akibat perbuatan ke empat tersangka maka dijerat pasal 194 UU No. 36 Tahun 2019 tentang kesehatan Jo 55 Ayat (1) ke Subs Pasal 341, 346 dan 348 (1) KUHPidana.
“Terkait kasus ini juga akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan akar permasalahan yang ada,” tutup AKBP Mashura.
Repoter : Sugiarto
Sumber : Humas Polda Sulbar