
Majene, mandarnews.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek yang berada di Desa Kayuangin, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene memasuki babak baru. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene telah menetapkan tiga tersangka yang menyebabkan kerugian negara hingga hampir Rp. 1 miliar tersebut.
Kasi Pidsus Kejari Majene Rizal F mengungkapkan, penetapan tiga tersangka tersebut atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pompa hydram dan perlengkapannya. Proyek tersebut merupakan milik Dinas Pertanian Majene tahun anggaran 2009.
“Kerugian negara berdasarkan perhitungan oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) sebesar Rp. 970 juta,” ungkap Rizal F, Senin 21 November 2016 pukul 23.38 wita.
Ketiga tersangka tersebut adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pertanian, konsultan pengawas swasta dan rekanan. Masing-masing berinisial AS, CN dan EW. Dua dari ketiga tersangka tersebut telah ditahan.
“CN dan EW ditahan di Rutan Majene. AS wajib lapor dengan alasan bahwa selama pemeriksaan selalu kooperatif,” kata Rizal.
Selanjutnya, penanganan kasus tersebut akan dilakukan pemberkasan oleh penyidik untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum Kejari Majene . Setelah dinyatakan lengkap, akan langsung dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju untuk disidangkan. (Irwan)