Majene – Setelah menjabat selama 14 tahun, Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Muh. Arif Nur resmi diberhentikan. Pemberhentian secara hormat itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Majene Fahmi Massiara tertanggal 6 November 2016.
Pemberhentian itu tidak serta merta membuat Arif berhenti memimpin PDAM. Sehari setelah diberhentikan, Arif kembali diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) dirut PDAM selama enam bulan kedepan.
“Sudah ada Pak Bupati tadi pagi serahkan SK pemberhentian kemudian dilanjutkan dengan pemberian SK jabatan Plt yang berlaku selama enam bulan,” kata Ketua Dewan Pengawas Lawaji, Jum’at 18 November 2016 sore tadi.
Lanjut Lawaji, hal itu dilakukan sudah sesuai aturan yang berlaku. Aturan Perda tentang PDAM dan aturan dari Kementerian Dalam Negeri. Selama enam bulan masa jabatan Muh. Arif akan memperbaiki kualitas layanan dan manajemen PDAM. Sekaligus mencari direktur baru yang layak dan sesuai aturan untuk memimpin PDAM. (Irwan)
Baca juga :