Kepala BPS Sulbar Agus Gede Hendrayana Hermawan saat sosialisasi sensus penduduk 2020 lanjutan.
Mamuju, mandarnews.com – Badan Pusat Statistik (BPS) akan melanjutkan sensus penduduk 2020. Nantinya, sensus lanjutan ini akan melengkapi data jumlah penduduk sebelumnya yang telah diperoleh di sensus penduduk 2020 lalu.
Untuk menghimpun data lebih akurat, BPS bakal memakai setidaknya 83 kategori pertanyaan pada setiap sampel yang diberi nama long form yang diagendakan pada 1-30 Juni 2022.
Kepala BPS Sulbar Agus Gede Hendrayana Hermawan menyampaikan, sensus lanjutan ini nantinya bakal menjadi rujukan pemerintah dalam melakukan pembangunan berbasis data.
“Data ini nantinya akan menjadi rujukan pembangunan hingga Indonesia Emas, olehnya itu untuk pertama kalinya sensus penduduk ini berbasis data kependudukan Dirjen Dukcapil. Data ini juga akan lebih detail dibandingkan data sensus penduduk 2020 yang hanya jumlah penduduk saja,” ujar Agus, Senin (30/5).
Diharapkan sensus lanjutan ini melakhirkan data mutakhir dan akurat, seperti karakteristik penduduk, migrasi, pendidikan, hingga ketenagakerjaan.
Sehingga nantinya, akutasi dan proyeksi pertumbuhan penduduk lebih akurat. Hal itu dimaksudkan agar rencana pembangunan tindak lanjut dapat bersinergi dengan tingkat kepadatan penduduk.
“Peran sensus ini digunakan untuk menjaga kualitas data. Prinsipnya, semuanya harus tercatat, tidak boleh ada duplikasi, tidak boleh ada yang luput dari pencatatan,” ucap Agus.
Ia menargetkan, di tahun 2024 data kependudukan itu bisa dimanfaatkan dengan baik untuk perencanaan pembangunan.
“Sejak dulu masalah data menjadi hal yang dikeluhkan karena data itu jadi acuan pembangunan dan setiap penganggaran pasti selalu mengacu pada data kependudukan,” kata Agus.
Demi menjamin akurasi data, BPS saat ini bekerjasama dengan sejumlah pihak, termasuk nantinya data ini akan berbasis kependudukan dari Dirjen Catatan Sipil.
“Data registrasi dengan data sensus sering membuat bingung. Sebenarnya tidak ada yang salah pada keduanya. Kalau data administratif itu berdasalkan domisili, kalau data sensus itu keberadaan secara de facto, artinya orangnya ada meskipun tidak ber-KTP atau domisili di sana,” sebut Agus.
Metode memakai basis data pada sensus penduduk 2020 diharapkan bisa meminimalisir perbedaan data antara Dukcapil dan BPS sehingga satu data untuk semua Indonesia pada 2030 mendatang dapat terwujud.