Logo Kemendikbud. Sumber foto: kemdikbud.go.id
Jakarta, mandarnews.com – Merespons kondisi beberapa daerah yang belum dapat melaksanakan secara optimal kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019 sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan penyesuaian terkait kuota PPDB yang telah diatur dalam Permendikbud tersebut.
Penyesuaian kuota tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
SE ini diterbitkan dengan adanya Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 sebagai perubahan atas Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
Dengan adanya SE ini, diharapkan gubernur dan bupatiupati/walikota dapat melakukan penyesuaian ketentuan PPDB sesuai dengan perubahan dalam SE tersebut.
Penyesuaian kuota pada jalur prestasi, merujuk pada SE yang dimaksud, semula paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah, naik menjadi paling banyak 15 persen.
“Merujuk arahan Bapak Presiden kepada Bapak Mendikbud untuk menambah jalur prestasi, dan melihat kondisi di lapangan, maka diputuskan menambahkan kuota untuk jalur prestasi pada penerimaan peserta didik baru tahun ini,” ucap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbud, Didik Suhardi, di Jakarta, Jumat (21/6/2019).
Selain jalur prestasi, penyesuaian juga dilakukan pada jalur zonasi yang semula paling sedikit 90 persen dari daya tampung sekolah, diperbaharui menjadi paling sedikit 80 persen.
“Sedangkan untuk jalur perpindahan orang tua tetap sama, yakni paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah,” tukas Didik.
Ia menjabarkan, pihaknya mengeluarkan SE untuk membantu daerah-daerah yang masih ada permasalahan tentang PPDB. Sedangkan bagi daerah yang tidak ada permasalahan, bisa jalan terus.
Terdapat tiga jalur dalam penerimaan peserta didik baru tahun ini, yakni zonasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali.
Melalui jalur zonasi ini, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili sesuai zona yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Jalur prestasi ditujukan kepada peserta didik berprestasi yang berdomisili di luar zonasi sekolah yang bersangkutan.
Penentuan diterimanya peserta didik melalui jalur prestasi ini ditentukan melalui nilai Ujian Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) atau Ujian Nasional (UN), serta prestasi atau penghargaan di bidang akademik maupun non akademik pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Sedangkan untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali merupakan calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi sekolah bersangkutan dan mengikuti perpindahan tugas orang tua yang dibuktikan dengan surat penugasan orang tua dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
“Pelaksanaan PPDB berbasis zonasi tahun ini merupakan tahun ketiga dalam pelaksanaannya. Dengan ini, saya berharap bisa membantu dalam percepatan pemerataan kualitas pendidikan,” beber Didik.
Ia juga berharap, orang tua yang memiliki putra dan putri yang berprestasi dapat memasukkan anak-anaknya di sekolah-sekolah yang dekat dengan tempat tinggal masing-masing. (rilis Kemendikbud)
Editor: Ilma Amelia