Mamuju, mandarnews.com – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar Rapat Verifikasi, Evaluasi, dan Pelaporan Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun 2022 di Hotel Berkah, Kota Mamuju, Kamis (30/6).
Kegiatan itu ditujukan untuk mengedukasi sepuluh partai politik (parpol) tentang pelaporan dan penggunaan dana bantuan keuangan dari Badan Kesbangpol Sulbar.
Kegiatan ini juga mengundang unsur tim verifikasi yang tergabung dalam berbagai instansi yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulbar, Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), dan Inspektorat.
“Pembahasannya kepada peserta tentang bagaimana persentase penggunaan dan tingkat penggunaan bantuan keuangan yang dibagi dalam kegiatan kesekretariatan dan pendidikan politik, ini tidak boleh digabungkan dan harus mengacu pada ketentuan yang telah diberikan,” kata Kepala Badan Kesbangpol Sulbar, Herdin Ismail.
Nantinya, sepuluh parpol itu akan menerima bantuan sebesar Rp1.600/1 suara yang diakumulasikan dari total perolehan suara masing-masing parpol pada perolehan Pemilihan Umum 2019 lalu.
“Untuk dana bantuan lebih dari Rp1 miliar dan itu diharapkan segera rampung dan dicairkan. Nantinya itu juga jadi tingkat masuk dalam persentase serapan anggaran Badan Kesbangpol Sulbar,” ungkap Herdin.
Memaksimalkan hasil pelaporan penggunaan bantuan keuangan parpol, Kesbangpol juga menghadirkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulbar sebagai narasumber.
Dalam penyampaiannya, Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Sulbar Aditya mengatakan, pemberian pemahaman terkait peloporan dan penggunaan keuangan parpol jadi poin utama.
“Kesalahan dominan dalam pelaporan keuangan parpol yakni keabsahan pelaporan dan proporsi penggunaan dana yang masih salah,” ujar Aditya.
Sehingga, pihaknya melakukan pemahaman terkait tata cara pelaporan penggunaan bantuan keuangan oleh parpol.
“Pembahasannya tentang bagaimana sih partai politik menyiapkan laporan bantuan keuangannya, yang kedua bagaiamana pemeriksaan laporan keuangan partai politik dilakukan,” sebut Aditya.
Nantinya, diharapkan pelaporan dan penggunaan dana pada parpol dapat akurat dan sesuai ketentuan yang ditetapkan, yakni proporsi kesekretariatan dan pendidikan politik dapat efektif dilakukan.
“Selain itu, apa kendala yang dihadapi Pemerintah Provinsi Sulbar (Kesbangpol) dalam pemeriksaan keuangan partai politik. Penyampaian dari kami BPK terkait ketentuan yang dilakukan dalam apa saja kelengkapan yang diperlukan dalam pelaporan dan apa saja permasalahan umum yang dihadapi, yakni bukti keabsahan pelaporan dan proporsi penggunaan dana itu sendiri,” pungkas Aditya.
Reporter: Sugiarto
Editor: Ilma Amelia