Salah satu sudut ruang kantor BPN Majene
Sendana – Sengketa tanah melibatkan 10 rumah penduduk di Dusun Lakkading, Desa Limbua Kecamatan Sendana Kabupaten Majene Provinsi Sulawesi Barat (Sul-Bar). Tanah ini diklaim milik Andi Hamza menggunakan bukti fotocopy sertifikat PLN Somba.
Kepala BPN Majene Agus Salim mengatakan, Andi Hamzah mengklaim tanah di sekitar PLN Somba, Dusun Lakkading Desa Limbua itu menggunakan bukti sertifikat PLN Somba.
Menurut Agus Salim, sertifikat atas nama ayah yang dimiliki Andi Hamzah hilang, dan mengaku bahwa pihak PLN sewaktu ingin mensertikatkan tanah pekarangan, meminta izin kepada orang tuanya.
“Yang ditunjukan Andi Hamzah kepada kami itu adalah kopian Sertifikat PLN, yang berada disekitar sengketa, karena menurutnya sertifikat atas nama andi Hamzah hilang, dan meminta fotocopy sertifikat PLN, karena yang mengizinkan membuat sertifikat pihak PLN adalah ayahnya,” jelas Agus Salim, saat ditemui di Kantornya, Selasa (16/10/2018).
Namun setelah pihak BPN mempelajari sertifikat yang dimiliki pihak PLN tersebut, tidak ada petunjuk yang mengarah bahwa pihak PLN diberi izin oleh bapak dari Andi Hamzah.
Untuk memperjelas atas kejelasan tanah tersebut BPN Majene berharap agar kedua belah pihak mengizinkan pihak BPN untuk mengukur tanah yang diakui milik Andi Hamzah tersebut.
“Kami berharap agar kedua belah pihak menyetujui pengukuran untuk memperjelas tanah tersebut,” kata Agus Salim yang pernah bertugas di BPN Jawa Timur dan Kalimantan Tengah ini.
Berikut nama-nama 10 warga yang berdomisili di wilayah yang disengketakan Andi Hamzah tersebut: Nasaruddin, A. Wahid, Erwin, Nurliah, Amiruddin, Fatimah, Mena, Kore, Nurbaya dan Nur Alam.
Reporter : Haslan