Sejumlah elemen lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Majene yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Tolak Politisi Busuk (KRTPB) menyerukan penolakan politisi busuk untuk menjadi anggota DPRD di Majene dan Sulbar.
Koalisi LSM ini juga mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Majene dan KPU Sulbar menggugurkan pencalonan 12 orang caleg yang menjadi terdakwa kasus tindak pidana korupsi APBD sebesar Rp 6,1 Miliar.
Desakan KRTPB tersebut disampaikan dalam pernyataan bersama di Majene, akhir pekan lalu. Yang membuat pernyataan di antaranya Koordinator Lembaga Penguatan Rakyat (Lantera) Abdi Manaf, Koordinator Komite Independen Pemantau Pemilu ( KIPP ) Sulbar Ikhsan Welly, serta anggota Masyarakat Transparansi Mandar ( Matraman) Muhammad Natsir.
Pada saat pendaftaran caleg terdapat 11 yang mendaftar di KPU Majene dan satu orang di KPU Sulbar yang ternyata berstatus terdakwa kasus korupsi APBD senilai Rp 6,1 Miliar.
Para bakal caleg yang bersatus terdakwa ini terdiri atas delapan orang dari Partai Golkar, dari PKB, PAN, PPP, PBB, masing-masing satu orang.
Mereka merupakan anggota dan mantan anggota DPRD kabupaten Majene periode 1999-2004 dan 2004-2009. Bersama 13 orang lainnya, para terdakwa telah divonis satu tahun dan denda Rp 8 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Majene. Hingga saat ini putusan kasasi MA atas kasus ini belum turun.
Informasi yang dihimpun, saat pendaftaran 11 orang bakal caleg yang berstatus terdakwa ini akan bertarung di dua daerah pemilihan (DP), Dapil I (Banggae dan Banggae Timur) dan dapil II (Sendana, Tubo dan Tammero’do). Satu caleg, Jaenuddin (PPP) maju untuk DPRD Sulbar melalui DP Majene.