
Majene, mandarnews.com – Komisi III DPRD Majene menggelar rapat bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majene yang diwakili Bagian Hukum, Kesra, Dinas Kesehatan, BPJS, Puskesmas, Kepala Desa atau Lurah dan sejumlah bidan.
Rapat yang digelar, Jum’at 3 Maret 2017 di ruang persidangan DPRD tersebut membahas sejumlah isu yang berkaitan dengan kesejahetaraan masyarakat dibidang kesehatan. Diantaranya jaminan kesehatan masyarakat miskin dan jaminan persalinan bagi masyarakat tidak mampu yang tidak memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Namun, Jampersal tersebut hingga kini belum berjalan di Majene. Pasalnya, pihak Pemkab belum membuat Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum pelaksanaan program tersebut di Majene.
Olehnya itu, Adi Ahsan mendesak Pemkab melalui Dinas Kesehatan untuk membuat usulan Perbub ke Bagian Hukum untuk segera ditetapkan dalam Perbup. Ia memberi waktu hingga Jum’at 10 Maret pekan depan.
Perbup sudah harus selesai pada Juma’t itu juga. Kalau tidak, kami undang bupati disini,” tegas Adi Ahsan.
Komisi III juga meminta untuk diundang agar bisa hadir saat rapat koordinasi Dinas Kesehatan dengan jajarannya. Dengan kata lain, hadir untuk tidak memberikan pendapat dalam rapat koordinasi penyeragaman persepsi terkait Jampersal.
“Kami juga mau Perbup itu berlaku surut, berlaku mulai Januari. Agar ibu hamil yang melahirkan sebelum ada Perbup bisa mengklaim pembayarannya di fasilitas kesehatan yang ditempati melakukan persalinan,” harap Adi Ahsan.
Perbup berfungsi sebagai dasar hukum pelaksanaan program Jampersal di Majene yang menelan anggaran dari pusat hingga Rp 1,3 miliar. Perbup tersebut akan berisi regulasi secara rinci Jampersal tersebut.
Sementara itu, perwakilan Dinas Kesehatan, Ahmad menjelaskan regulasi Jampersal yang tertuang dalam Permenkes 71. Ia menyebutkan, ruang lingkup Jampersal diantaranya membiayai konsumsi ibu hamil di rumah tunggu persalinan, operasional rujukan persalinan dan biaya perawatan ibu hamil sebelum dan pasca melahirkan di fasilitas kesehatan.
Ibu hamil yang melahirkan tidak normal di fasilitas kesehatan Puskemas Pembantu (Pustu), Poskesdes dan Puskesmas biaya persalinannya ditanggung sampai sembuh. Sementara jika melahirkan normal, ditanggung sampai dua hari pasca melahirkan tapi komsumsi tetap ditanggung jika pasca melahirkan pindah ke rumah tunggu.
“Setelah itu, setelah proses persalinan normal bisa kembali ke rumah tunggu tetap ditanggung sampai dua hari. Kalau kembali ke rumah, biayanya (transpor) kami bayarkan kembali. Yang tidak normal itu nanti sampai proses dia sehat bisa diklaimkan (dibiayai),” kata Ahmad.
Hingga saat ini, rencana kedepan Jampersal tersebut hanya akan berlaku pada Pustu, Poskesdes dan Puskesmas. RSUD belum termasuk karena mengingat anggaran tersebut diperkirakan tidak akan cukup jika akan menanggung biaya persalinan di RSUD. Tapi itu pun masih tergantung Perbub nantinya. Bisa saja persalinan di RSUD juga dimasukkan.
Selanjutnya, syarat penerima Jampersal tersebut akan digodok kemudian ditetapkan dalam Perbup. Kemungkinan penerima Jampersal cukup menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan pihak Pemerintah Desa atau Kelurahan atau harus dengan rekomendasi Dinas Sosial. (Irwan)
Baca juga : Biaya Persalinan Warga Tidak Mampu Digratiskan
Tags : Jampersal BPJS Gratis