Koordinator KPK RI Wilayah Sulawesi Barat, Mohammad Jonathan
Mamuju, mandarnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, memberi batas waktu kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Jika batas waktu tidak dipenuhi maka akan direkomendasikan penggantian pejabat.
Hal ini disampaikan langsung ketua tim koordinasi KPK RI untuk Sulawesi Barat, Mohammad Jonathan, di ruang rapat kantor Gubernur Sulbar, jln. Pattana Endeng, Mamuju, Senin (08/07/2019). Jonathan menilai kinerja pemprov Sulbar tidak maksimal.
“Ya kita sudah ultimatum untuk waktunya, sisa menunggu tanggal 22 Juli nanti, jika tidak terlaksana maka kita usul ganti aja kepala Pejabatnya, karena kan tidak maksimal kerjanya,” tegas Mohammad Jonathan.
KPK menyorot soal pemberlakuan pelayanan Samsat sistem online dan pengendalian aset bermasalah.
Masalah Samsat online, Jonathan memaparkan, kesiapan instansi terkait yaitu Polri dan Jasa Raharja telah siap mendukung program tersebut. Jonathan mengungkap, pihak KPK telah melakukan koordinasi terintegrasi dari pusat sisa di kembangkan dan dilaksanakan.
“Ngak ada masalah lagi sebenarnya, MoU antara Polri dan Jasa Raharja sudah ada menunggu untuk pemanfaatan online tersebut,” lanjutnya
Terkait ultimatum terhadap tenggak waktu yang di berikan KPK, Jonathan mengatakan jika tidak maksimal kerja maka kepala OPD di rekomendasikan harus di ganti.
Sedangkan pengendalian aset berupa mobil dinas yang masih dipakai oleh mantan pejabat, Jonathan mengatakan, pemprov dalam hal ini harus mengambil sikap yang tegas, jika dianggap perlu memakai langkah hukum.
“Pemprov harus lebih tegas, terkhusus inspektorat, jika dianggap perlu silahkan memakai langkah hukum terkait itu,” lanjut Jonathan.
Sementara itu kepala Pelaksana Tugas Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKPD) Pemprov Sulbar Amujib mengatakan akan memaksimalkan sisa waktu untuk rekomendasi KPK, sehingga Aset dan Samsat online bisa segera berjalan.