Sosialisasi oleh KPU Majene di Hotel Villa Bogor Majene, Selasa (21/3).
Majene, mandarnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Majene melaksanakan sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota, Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Villa Bogor Majene, Selasa (21/3), dengan dihadiri oleh stakeholder terkait, anggota partai politik, serta undangan lainnya.
Komisioner KPU Majene Bidang Teknis Penyelenggaraan Munawir Ridwan mengatakan, Majene mengalami penambahan daerah pemilihan (dapil), yang sebelumnya tiga dapil pada Pemilu 2019 kini menjadi empat dapil untuk Pemilu 2024.
Munawir pun merinci pembagian dapil, yaitu untuk dapil I adalah Kecamatan Banggae, dapil II Kecamatan Banggae Timur, dapil III Kecamatan Pamboang dan Sendana, sementara untuk dapil IV adalah Kecamatan Tammerodo, Tubo, Ulumanda, dan Malunda.
Meskipun terjadi perubahan dapil, tapi alokasi kursi Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Majene masih sama dengan Pemilu 2019, yakni sebanyak 25 kursi.
“Untuk jumlah kursi itu sudah diatur dalam undang-undang. Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) untuk Majene di angka 181.031 jiwa, di bawah 200.000 jiwa. Makanya, alokasi kursi kita masih tetap 25 kursi berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” jelas Munawir.
Adapun jumlah kursi per dapil adalah untuk dapil I 6 kursi, dapil II 5 kursi, dapil III 7 kursi, dan dapil IV 7 kursi.
“Ini yang akan kami sampaikan kepada stakeholder, partai politik, pemerintah, dan masyarakat bahwa di pemilu terdapat perubahan dapil. Ke depannya, KPUÂ Majene akan masif melakukan sosialisasi kepada masyarakat bahwa saat ini untuk Pemilu 2024 terjadi perubahan dapil untuk pemilihan anggota DPRD Majene,” tutup Munawir.
(Mutawakkir Saputra)
Editor: Ilma Amelia