Ketua KPU Mamuju Hamdan Dangkan bersama Ketua Bawaslu Mamuju Rusdin dalam penetapan hasil perolehan suara paslon Pilkada Mamuju, Kamis (17/12).
Mamuju, mandarnews.com – Setelah dua hari menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi suara tingkat kabupaten, secara resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamuju akhirnya mendapatkan hasil perolehan suara pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mamuju 2020 pada Kamis dini hari (17/12).
Berdasarkan hasil rekap, KPU Mamuju menentukan paslon nomor urut 1 Hj. Sitti Sutinah Suhardi, SH.,M.Si-Ado Mas’ud, S.Sos jadi peraih suara pemilih sebanyak 76.627 suara (53,34 persen), sementara pasangan nomor urut 2, Drs. H. Habsi Wahid, MM-H. Irwan SP Pababari, SH.,MTP meraih suara pemilih sebanyak 67.029 suara (46,66 persen).
Selanjutnya, KPU Mamuju akan menentukan calon terpilih Pilkada Mamuju tahun 2020 yang akan dilaksanakan jika tidak ada gugatan paslon ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang dapat mendaftarkan sengketanya paling lambat tiga hari setelah hasil penetapan perhitungan suara.
“Kalau untuk penetapan calon, kami masih menunggu registrasi pelaporan dari MK,” terang Ketua KPU Mamuju Hamdan Dangkan, usai pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Hamdan menyampaikan, MK akan memberikan daftar ke KPU RI tentang daerah mana yang ada gugatan, mana yang tidak ada.
“Kami akan menunggu itu. Pleno penetapan calon terpilih akan digelar paling lambat tiga hari setelah diterimanya daftar registrasi dari MK itu,” ujar Hamdan.
Ia mengaku telah meminta saran dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), baik dalam bentuk lisan maupun tertulis.
“Alhamdulillah di forum pleno semua sudah dikonsultasikan, termasuk solusi yang diambil,” pungkas Hamdan.(Sugiarto)
Editor: Ilma Amelia