
Pelantikan anggota PPK tambahan serta anggota PPK dan PPS Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh Ketua KPU Polman M. Danial
Polewali, mandarnews.com – Pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengenai penambahan jumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar melantik anggota PPK tambahan, Rabu (2/1/2019).
Selain pelantikan anggota PPK tambahan, dalam kegiatan yang dilaksanakan di Aula Hotel Bumi Raya tersebut dikukuhkan pula anggota PPK dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pergantian Antar Waktu (PAW).
Pelantikan 32 orang PPK tambahan tersebut dilakukan langsung oleh Ketua KPU Polewali Mandar M. Danial. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Polewali Mandar Ahmad Syaifuddin, Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Barat Said Usman Umar, serta Komisioner KPU Kabupaten Polewali Mandar Rusman Toni dan Muslim.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Polewali Mandar M. Danial memaparkan beberapa tantangan yang dihadapi oleh KPU selaku penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
“Tantangan pertama adalah bagaimana menguatkan integritas di kalangan penyelenggara. Bagi kita, integritas adalah harga mati untuk menjaga kepercayaan publik,” ujar Ketua KPU Polewali Mandar M. Danial.
Pada Pemilu 2019 nanti Polewali Mandar memiliki 1229 Tempat Pemungutan Suara (TPS), untuk menjangkau seluruh TPS tersebut, KPU Polewali Mandar masih membutuhkan 3.080 orang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tambahan.
“Selain itu, kita juga ditantang memiliki ketangguhan, kemampuan, dan kekuatan untuk meningkatkan partisipasi pemilih. Target di nasional 77,5%, sedangkan di Pilkada lalu tingkat partisipasi pemilih 78%. Apakah nilai ini dapat ditingkatkan? Inilah tantangannya,” kata M. Danial.
Ia melanjutkan, hal yang tak kalah pentingnya adalah bagaimana memelihara tim kerja yang solid di tiap tingkatan, karena akan susah bekerja jika tidak solid. Sebab itu, M. Danial juga meminta Ketua PPK untuk mengevaluasi secara sungguh-sunghuh anggotanya.
Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Barat Said Usman Umar juga menekankan hal yang sama mengenai integritas. Menurutnya, integritas bagi penyelenggara adalah regulasi.
“Pemilu 2019 adalah pemilu paling rumit kedua setelah Pemilu 2004. Pemilu sebelum tahun 2004 hanya memilih parpol tanpa memilih caleg. Sejak tahun 2004, kita sudah mencari caleg di samping mencari parpol. Sedangkan di Pemilu 2019 nanti, pemilih akan disodorkan lima surat suara,” jelas Said Usman Umar.
Said Usman juga berharap PPK ke depannya bisa lebih aktif melaksanakan tugas-tugas kepemiluan dengan tetap menjaga koordinasi dengan pihak terkait.
Reporter : Ilma Amelia