(Gedung Mahkamah Konstitusi, antaranews)
Mamuju, mandarnews.com – Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Sulawesi Barat (Sulbar) berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI).
Pasangan calon (paslon) nomor urut satu, Suhardi Duka – Kalma Katta (SDK – Kalma) menggugat hasil perolehan suara Pilgub Sulbar. Gugatan dua mantan bupati dua periode di Mamuju dan Majene tersebut resmi ajukan gugatan di MK sejak 1 Maret 2017.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulbar sendiri telah mempersiapkan diri menghadapi gugatan SDK-Kalma. Pihaknya menunjuk pengacara Ali Nurdin and Patnert (AnP) yang ditetapkan dalam rapat pleno nomor 31/BA/III/2017.
“Menetapkan/menunjuk pengacara/lowyers Ali Nurdin & Patners (AnP) beralamat di Jalan Panglima Polim IV No. 47, Kebayoran Baru, Jakarta 12160 untuk bertindak mewakili dan/atau bertindak atas nama KPU Provinsi Sulawesi Barat menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat tahun 2017 di Mahkamah Konstitusi (MK),” isi berita acara tertanggal Jum’at 3 Maret 2017 tersebut.
Berita acara rapat pleno tersebut ditanda tangani lima komisioner KPU Sulbar. Ketua KPU Sulbar, Usman Suhuriah, anggota Nurdin Pasokkori, Rehang Mas’ud, Mursalim dan Adi Arwan Alimin. Menurut jadwal MK, sidang perdana akan dimulai Kami 16 Maret mendatang. (Irwan)
Tags : Pilgub Sulbar