
Majene, mandarnews.com – Pengejaran yang dilakukan Satreskrim Polres Majene terhadap pelaku pembobol toko penjual handphone, Yogi Cellular sejak Senin 27 Februari 2017 akhirnya membuahkan hasil.
Baca juga : Yogi Cellular Dibobol Maling, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah
Tiga dari empat tersangka berhasil dibekuk. Masing-masing bernama Irfan (29 tahun), Firman (18 tahun) dan Syarifuddin (40 tahun). Sementara satu tersangka lainnya yang masih buron identitasnya telah dikantongi Satreskrim Polres Majene. Kasus ini berhasil diungkap berkat rekaman CCTV toko tersebut.
“Diantara pelakunya satu orang masih buron, kami masih terus melakukan pencarian, namun identitasnya sudah kami ketahui, ketiga pelaku saat melakukan aksinya terekam CCTV di counter,”kata Kanit Resum Sat Reskrim Polres Majene, Ipda Kiki Tanlim, Minggu 5 Maret 2017.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, ketiga tersangka tersebut beralamat di Kabupaten Mamuju. Irfan beralamat Kalubibin, Kecamatan Mamunyu. Firman di Kecamatan Kalukku dan Syarifuddin di Kabupaten Mamuju.
Ketiga tersangka ditangkap dilokasi berbeda, Sabtu 4 Maret 2017 kemarin. Irfan dan Firman ditangkap di Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) saat hendak menjual handphone hasil curian tersebut. Sementara Syarifuddin yang berperan penyedia mobil Toyota Avanza Hitam yang digunakan pelaku ditangkap di rumahnya di Mamuju.
Dari tangan ketiga tersangka, polisi menyita 25 dari 52 unit handphone yang dicuri di Yogi Cellular. Sementara sisanya telah dijual dan hasilnya dibagi. Saat ini, ketiga tersangka tersebut menjalani pemeriksaan di Polres Majene.
“Kini ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP diaancam hukuman 7 tahun penjara,”katanya. (Irwan)