Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majene telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap Tambahan-1 (DPTb-1) sebanyak 370 Pemilih. DPTb1 ini ditetapkan dalam raoat pleno terbuka yang dihadiri Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan tim pasangan calon bupati dan wakil bupati Majene di Aula Kantor KPUD Majene, Rabu (28/10/2015).
Devisi data informasi, humas dan hubungan antar lembaga KPUD Majene, Sulfan Sulo mengatakan, penetapan DPTb-1 tersebut praktis menambah jumlah daftar pemilih kita dari DPT 107.464 ditambah DPTb-1 sebanyak 370 pemilih sehingga jumlah data pemilih kita menjadi 107.834 pemilih.
"Rekapitulasi DPTb-1 ini merupakan data yang tersaring dari proses rekapitulasi PPS data pemilih mulai dari tingkat desa dan kelurahan yang dilakukan mulai tanggal 21 s/d 23 Oktober 2015 selanjutnya rekapitulasi ditingkat PPK mulai tanggal 24s/d 26 Oktober 2015 dan ini hari rabu 28 Oktober 2015 kita telah melakukan rekapitulasi dan penetapan DPTb-1 sebanyak 370 Pemilih yang terdiri dari 183 Pemilih laki-laki dan 187 Pemilih perempuan yang tersebar di 151 TPS dari 405 TPS yang ada di Majene," katanya.
Sulfan mengungkapkan, dari hasil rapat pleno hari ini, penambahan data pemilih terbesar terjadi di Kecamatan Banggae Timur sebanyak 112 pemilih, disusul Kecamatan Banggae sebanyak 63 orang pemilih, kemudian Kecamatan Pamboang 52 pemilih sedangkan Kecamatan Sendana memiliki DPTb-1 paling sedikit sebanyak 19 Pemilih.
"Pemilih tambahan tersebut merupakan masyarakat Kabupaten Majene yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan memiliki identitas kependudukan, namun belum masuk kedalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan oleh KPU Majene pada tanggal 2 Oktober 2015 lalu," kata Sulfan.
Untuk dapat didata dan masuk menjadi pemilih tambahan pada tahapan itu, lanjutnya, yang bersangkutan harus memiliki identitas kependudukan baik dalam bentuk KTP, KK, Paspor, Resi, Keterangan domisili dari desa atau kelurahan yang ada di Kabupaten Majene.
"Ini merupakan syarat mutlak yang sudah menjadi ketentuan yang diatur dalam peraturan serta perundang-undangan berlaku," ujar Sulfan.
Dia mengatakan, dengan telah ditetapkannya DPTb-1 oleh pihak KPU Majene, maka tahapan pendataan dan rekapitulasi dinyatakan selesai dan selanjutnya akan dilakukan pengkodean terhadap dinamika perkembangan DPT dan DPTb-1 kita sampai distribusi DPT dan DPTb-1 ke TPS sehingga akurasi data tetap dapat terkontrol dan akan meminimalisir penggunaan surat panggilan oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab.
Apabila masih ada pemilih yang belum terdaftar baik dalam DPT ataupun DPTb-1 dapat mendaftarkan diri pada saat hari pemungutan suara dan petugas di tempat pemungutan suara akan meminta persyaratan identitas kependudukan yang menerangkan yang bersangkutan adalah penduduk setempat dan telah berdomisili lebih dari 6 (enam) bulan sebelum penetapan DPS jadi sudah ada di Majene paling lambat 1 Maret 2015.
"Seluruhnya akan didaftarkan petugas ke daftar pemilih tambahan-2 (DPTb-2), mereka juga hanya diizinkan menggunakan hak pilih pada hari pemungutan suara setelah pemilih yang terdata pada DPT dan DPTb-1 selesai menggunakan hak pilihnya," kata Sulfan.
Dengan kata lain, lanjutnya, setiap warga negara yang sudah memiliki hak untuk memilih akan difasilitasi sepenuhnya oleh pihak penyelenggara Pemilu tanpa ada pengecualian, karena hal itu merupakan salah satu hak yang melekat pada setiap warga negara.
Pihaknya berharap kepada masyarakat yang sudah terdata dan atau sudah memiliki hak untuk memilih agar menggunakan hak pilihnya itu sesuai ketentuan yang berlaku demi terwujudnya pemilihan Bupati Majene yang aman, demokratis dan bermartabat serta memiliki legitimasi yang kuat karena partisipasi pemilih yang tinggi.
"Mari gunakan hak pilih kita dengan bijak dan mengawasi setiap proses pelaksanaan pemilihan bupati ini secara bersama-sama, karena hal itu menyangkut tentang nasib daerah kita kedepannya agar dapat melaksanakan pembangunan disegala sektor yang muaranya adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat kita ," kata Sulfan. (Irwan)