Kepala Staf Kepresidenan RI Dr. Moeldoko saat menerima audensi koalisi sipil pengesahan RUU PPRT, di gedung Bina Graha Jakarta, Senin (14/3).
Jakarta – Kantor Staf Presiden akan menginisiasi pembentukan Gugus Tugas (Gugas) Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Kepala Staf Kepresidenan RI Dr. Moeldoko menyampaikan ini, saat menerima audensi koalisi sipil pengesahan RUU PPRT, di gedung Bina Graha Jakarta, Senin (14/3).
“Kami (KSP) akan berkomunikasi dengan Kemenaker dan KemenkumHAM untuk pembentukan gugus tugas RUU PPRT, agar bisa dilakukan percepatan pembahasannya,” kata Moeldoko.
Seperti diketahui, sejak 2004 – 2021 RUU PPRT telah beberapa kali masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas). Pada 2020 lalu, RUU ini selesai dibahas di Badan Legislasi dan tinggal masuk ke Badan Musyawarah (Bamus). Namun, sampai saat ini belum ada keputusan apakan RUU ini akan menjadi RUU inisiatif untuk kemudian dibahas lebih jauh dan disahkan.
Moeldoko mengatakan, pembahasan dan pengesahan sebuah RUU seringkali harus melewati jalan panjang, yang tidak selalu searah dengan harapan masyarakat. Untuk itu, ujar dia, dibutuhkan komunikasi dan koordinasi lintas kalangan secara terus menerus.