Ia memastikan Kantor Staf Presiden sudah merespon perkembangan isu RUU PPRT. KSP, sebut dia, juga sudah membuka komunikasi dengan masyarakat sipil dan melakukan rapat koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
“KSP memberikan perhatian serius terhadap isu RUU PPRT. Sebab, keberadaan PRT dengan jumlah lebih dari 4 juta orang menjadi sangat signifikan untuk mendapat perhatian dari pemerintah dan masyarakat,” tutur Moeldoko.
“Negara hadir untuk melindungi PRT, dan sudah saatnya Indonesia punya UU PPRT sebagai payung hukum dan perlindungan bagi pekerja rumah tangga,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Eva Sundari dari Insititut Sarinah yang hadir secara online menilai, percepatan pembahasan RUU PPRT sangat memerlukan dukungan pemerintah. Dia mencontohkan RUU TPKS. Di mana setelah Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato terkait pentingnya pengesahan RUU TPKS, DPR langsung merespon dengan cepat.
“Endorsement dari bapak Presiden sangat pentinng, agar RUU PPRT ini menjadi perhatian DPR,” ucap Eva.
Anggota DPR RI 2014-2019 ini juga mengungkapkan, setiap tahun pekerja rumah tangga masih mengalami “praktik perbudakan modern”. Mulai dari soal gaji, eksploitasi jam kerja, hingga kekerasan fisik dan seksual.
“UU PPRT sudah sangat mendesak untuk dibahas dan disahkan. Karena UU ini juga akan membantu suksesnya perlindungan negara kepada PRT di luar negeri,” sambungnya. (KSP)