“SiLPA tahun 2018 senilai Rp 13.395.756.003,42 sesuai hasil audit BPK-RI atas LKPD tahun anggaran 2018, sehingga harus dilakukan perubahan terhadap penerimaan pembiayaan tahun 2019 dari rencana SiLPA senilai Rp 23.797.672.771,” tutur Habsi.
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) KUA APBD Perubahan, Habsi menyebut, tetap akan memperioritaskan program unggulan, seperti pendidikan, kesehatan, serta Program Mamuju mapaccing, tetapi besaran anggaran masih dalam proses pembahasan bersama DPRD Mamuju.
“Kita tetap prioritaskan untuk ditambahkan anggaran fiskalnya, sehingga kedepan lebih maksimal,” ucap Habsi.
Adapun rincian kebijakan umum APBD Perubahan Tahun Anggaran 2019 yakni, Anggaran Pendapatan bertambah sebesar Rp 15.391.483.450,- atau sebesar 1,33 %.
Anggaran Belanja bertambah sebesar Rp 6.989.566.682,- atau sebesar 0,60 %, sementara penerimaan pembiayaan berkurang sebesar Rp 10.401.916.767,58 atau sebesar 43,70%, sedangkan pengeluaran pembiayaan tidak ada perubahan.
Pada rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Mamuju, Hj. Siti Suraidah Suhardi tersebut, juga dirangkaikan dengan pendapat akhir fraksi yang menyetujui beberapa Ranperda disahkan menjadi Perda, di antaranya Ranperda Pajak Perparkiran, Ranperda tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Ranperda tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, dan terakhir, Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Di waktu yang sama, juga dilakukan Pengesahan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2018.
Reporter : Sugiarto
Editor: Ilma Amelia