
Logo Kemenag. Sumber foto: kemenag.go.id
Jakarta – Sistem kerja dari rumah bagi aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag) diperpanjang hingga 13 Mei 2020. Karenanya, layanan sertifikasi halal secara online alias tanpa tatap muka juga kembali diperpanjang.
“Menyesuaikan pola kerja WFH (Work From Home) yang kembali diperpanjang, maka layanan sertifikasi halal bagi produk untuk sementara juga kembali dilakukan melalui email,” ujar Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Mastuki di Jakarta, Rabu (22/4).
Mastuki menyampaikan, pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 368/BD.II/P.II.I/HM.01/04/2020 tentang Perpanjangan Penutupan Sementara Layanan Pendaftaran Sertifikasi Halal melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kemenag.
“Surat ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.9 tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi Pegawai Kemenag yang Berada di Wilayah dengan Penetapan PSBB dan Perpanjangan Masa Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah dan SE.10 tentang Penetapan Jam Kerja Pegawai Kemenag pada Bulan Ramadhan 1441H,” kata Mastuki.
SE tersebut, lanjutnya, berlaku sejak 22 April 2020. Dengan demikian, maka pelaku usaha yang hendak mengajukan sertifikasi halal atas produknya kembali dapat mengajukan dokumen lengkap ke alamat email sertifikasihalal@kemenag.go.id.