“Caranya sama seperti sebelumnya, pengajuan dokumen dilakukan dengan cara berkas disatukan dalam satu file dengan format pdf scan dan dikirimkan ke email sertifikasihalal@kemenag.go.id. Kode pengiriman diatur dengan format: Nama perusahaan_Pendaftaran SH_tanggal pengiriman. Contohnya, PT.Sakura_Pendaftaran SH_19032020,” sebut Mastuki.
Ia menjelaskan, layanan melalui email sebagai pengganti sementara layanan PTSP ini akan dilaksanakan sampai 13 Mei 2020 dan akan ditinjau kembali sesuai dengan perkembangan situasi selanjutnya.
“Layanan ini juga dilaksanakan dengan menyesuaikan Penetapan Jam Kerja Pegawai Kemenag pada Bulan Ramadhan 1441 H,” ucap Mastuki.
Pada bulan Ramadan nanti, tambahnya, jam layanan menyesuaikan jam kerja Kemenag, yaitu untuk hari Senin sampai dengan Kamis dimulai dari jam 08.00 sampai 15.00 dengan istirahat jam 12.00-12.30, dan pada hari Jumat mulai 08.00 sampai 15.30 dengan istirahat dari jam 11.30-12.30.
“BPJPH juga menyediakan saluran tanya jawab bagi pelaku usaha yang ingin berkonsultasi terkait layanan sertifikasi halal melalui nomor media WhatsApp 08111171019,” pungkas Mastuki. (rilis Kemenag)
Editor: Ilma Amelia