
Logo Kemenkes. Sumber foto: kemkes.go.id
Jakarta – Usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari Pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan telah disetujui Menteri Kesehatan (Menkes), dr. Terawan Agus Putranto.
Keputusan tersebut telah ditetapkan Menkes pada tanggal 22 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/273/2020.
“Kasus Covid-19 di wilayah tersebut telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan. Oleh sebab itu, PSBB sudah harus ditetapkan di sana dalam rangka percepatan penanganan Covid-19,” ujar Menkes di Jakarta, Rabu (22/4).
Menkes menjelaskan, PSBB tersebut ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.
”Setelah dilakukan kajian oleh tim teknis, kami menyetujui usulan PSBB di Kabupaten Gowa. Jadi, PSBB bisa diterapkan di sana,” kata Menkes.
Selanjutnya, tambahnya, pemerintah setempat wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
“PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran,” tutup Menkes. (rilis Kemenkes)
Editor: Ilma Amelia