Pengunjuk rasa menuntut oknum polisi yang menganiaya Aldi diproses pidana.
Majene, mandarnew.com – Kasus pemukulan yang menimpa kader FPII yang juga Mahasiswa Unsulbar, Aldi, itu terus bergulir. Organisasi pemuda dan mahasiswa memperlihatan solidaritasnya. Pagi hingga siang tadi, Senin (17/4/2017) lintas lembaga ini melakukan aksi unjuk rasa menuntut oknum polisi penganiaya Aldi segera diproses.
Awal aksi, Lintas lembaga yang terdiri dari massa FPPI, HMI, LSUP Majene, FKP2, GMNI, dan IMM Cabang Majene dengan membawa bendera masing-masing berunjuk rasa di patung pusat pertokoan Majene.
Mereka juga membawa spanduk yang bertuliskan tuntutan. Diantaranya : “Stop Tindakan Premanisme Kepolisia”,”Lawan Aparat yang tidak Memberian teladan”, “Polisi Sahabat Rakyat Bukan Musuh Rakyat”, “Pidanakan Oknum Polres Majene yang Melakukan Tindakan Kekerasan”.
Puas berunjuk rasa mereka bergeser ke depan Polres Majene. Orasi-orasi yang dilontarkan di bundaran patung pertokoan Majene kembali dilontarkan di depan Mapolres.
Rupanya pihak Polres Majene telah bersiap menyambut massa gabungan ini. Para Bintara Polres MajeneĀ membuat pagar betis tepat di gerbang masuk Mapolres. Kedua kubu berhadap-hadapan.
Tapi aksi unjuk rasa menuntut keadilan ini berjalan tertib. Koordinator akssi dari FPII, Ramli dalam menawali orasi menjamin tidak akan ada yang bertindak anarkis bahkan tidak akan ada yang mengucapkan kata-kata kasar.
“Kalau ada yang mengucapkan kata-kata kasar melecehkan institusi Polri, silahkan ditangkap,” seru Ramli.
Selang beberapa menit berunjuk rasa di depan Mapolres, beberapa perwakilan massa aksi dipersilahkan memasuki Mapolres dan diarahkan ke aula Mapolres. Mereka di terima Wakapolres dan Kabag Ops Polres Majene.
Dalam pertemuan dengan perwakilan massa aksi, Wakapolres menjamin proses hukum akan dilakukan kepada oknum pelanggaran disiplin. Wakapolres mengatakan, aknum tersebut langsung ditahan setelah ada pengaduan dari mahasiswa.
Sedangkan untuk tuntutan pidana, Wakapolres Majene mempersilahkan melapor ke SPKT jika ingin menuntut pidana.(rizaldy)