Lembaga Pemerhati Hak Asasi Manusia (LP-HAM) Sulawesi Barat menggelar soialisasi terkait cara pengobatan penyakit kusta di Aula Kelurahan Baurung, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, Sabtu (23/4/2016). LP-HAM sendiri aktif dalam melakukan pendataan, dan pendampingan pengobatan kusta di Majene.
Kepala Bidang Penanggulangan Masalah Kesehatan (PMK) Dinas Kesehatan Kabupaten Majene, Adnan mengatakan dalam sambutannya, kusta adalah penyakit menular yang disebabkan oleh kuman Mycobacterium yang menyerang saraf tepi kulit.
"Manusia merupakan satu-satunya sumber penularan dari penderita kusta melalui pernafasan atau kontak kulit yang lama dengan masa inkubasinya 2 hingga 5 tahun bisa kurang atau lebih. Penyakit kusta dapat menular tapi dapat disembuhkan dengan pengobatan yang tepat," kata Adnan.
Sementara itu, ketua LP-HAM Sulbar Hasbi juga berharap dukungan dari anggota keluarga penderita kusta agar segera melaporkan jika terdapat penderita kusta di sekitarnya untuk mendapatkan pengobatan.
"Peserta yang hadir harus menjadi pelopor dan ujung tombak untuk memberikan pemahaman kepada anggota keluarga atau warga sekitar supaya mensosialisasikan tentang pengobatan penyakit kusta sesuai penjelasan yang dibawakan pemateri," terang Hasbi. (Irwan)