Ketua MUI Sulbar, KH Nurhusain
Majene, mandarnews.com – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), KH Nurhusain berharap, semua pihak menerima pembacaan putusan hasil sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi di Jakarta.
Kepada semua tokoh agama, KH Nurhusain mengimbau agar tidak terpengaruh dan terprovokasi terhadap setiap kegiatan yang bersifat anarkis serta dapat mengawasi pergerakan kelompok atau organisasi masyarakat, tokoh masyarakat, dan tokoh adat se-Sulbar.
KHÂ Nurhusain menyampaikan, pihaknya sudah mempercayakan semua keputusan hasil sidang PHPU Pilpres 2019 kepada Majelis Hakim di MK.
“Keputusan hasil sidang PHPU Pilpres 2019 juga diharapkan dapat berdampak pada kondisi situasi di Kabupaten Majene, dan pada khususnya di Provinsi Sulbar yang aman dan tentram,” tukas KH Nurhusain, Rabu (26/6/2019).
Ia pun menekankan, agar tidak ada massa MUI Provinsi Sulbar maupun Nahdhatul Ulama (NU) beserta Anshor dan Barisan Anshor Serbaguna Nahdhatul Ulama (Banser) se-Sulbar yang bergerak ke Jakarta.
“People power yang dibungkus dalam halal bi halal dan diselenggarakan pada 25-28 Juni 2019 dalam konteks kekinian lebih kepada gerakan ideologis yang bisa jadi adalah gugatan merusak konstitusi negara,” beber KH Nurhusain.
Akan tetapi, lanjutnya, hal tersebut masih sebatas prediksi, mengingat struktur dalam people power banyak dihuni oleh mereka yang cenderung keras dan memaksa.
Menurut KH Nurhusain, kecurangan yang tidak sistematik dan hanya berdasar pada asumsi dan beberapa kasus bisa diselesaikan dengan cara stabil, tidak harus dengan people power. Terlebih lagi, people power yang dibungkus dengan halal bi halal adalah langkah gagal paham dan inkonstitusional.
“Karena bicara kecurangan semua bisa terjadi, baik 01 dan 02, tinggal kedewasaan kita berdemokrasi,” ungkap KH Nurhusain.
Ia berpendapat, ijtima’ ulama untuk menurunkan Presiden Jokowi tidak bisa dijadikan pegangan dan pedoman, baik secara kuantitas maupun kualitas dari sisi dukungan ulama. Bahkan isi ijtima ulama tidak mencerminkan ijtihad yang sesungguhnya. (Ashari)
Editor: Ilma Amelia