Pembahasan mengenai persoalan kematian ibu ketika melahirkan sangat penting karena sesuai dengan pasal 12.1 International Covenant on Economic, Social & Cultural Rights (1966), yang menyebutkan bahwa kesehatan, termasuk kesehatan reproduksi dan seksualitas, sangat penting dalam pengembangan potensi manusia serta pembangunan dan diakui sebagai hak asasi yang wajib dipenuhi.
Permasalahan kematian ibu, bayi dan stunting memiliki penyebab yang kompleks, sehingga upaya penurunannya memerlukan kolaborasi dari berbagai sektor seperti profesional di bidang kesehatan, pemerintah dan masyarakat. Kondisi ini memerlukan berbagai strategi, pelibatan semua unsur masyarakat dan multisektor sangat diperlukan.
Kematian pada ibu, bayi dan kesakitan stunting sebetulnya dapat dicegah melalui deteksi dini dan penanganan yang tepat.
Upaya peningkatan kesehatan ibu ke depannya perlu diprioritaskan pada perluasan pelayanan kesehatan berkualitas, pelayanan obstetrik yang komprehensif, peningkatan pelayanan keluarga berencana dan penyebarluasan komunikasi, informasi dan edukasi kepada masyarakat. Penyediaan fasilitas pelayanan obstetrik neonatal emergensi komprehensif (PONEK), pelayanan obstetrik neonatal emergensi dasar (PONED), posyandu dan unit transfusi darah yang belum merata dan belum seluruhnya terjangkau oleh seluruh penduduk harus menjadi prioritas pemerintah sebagai upaya penurunan Angka Kematian Ibu dan Bayi. Sistem rujukan dari rumah ke puskesmas dan ke rumah sakit juga belum berjalan optimal. Ditambah lagi, dengan kendala geografis, hambatan transportasi, dan faktor budaya. Selain itu kita juga harus merapikan sistem pencatatan terkait upaya penurunan Angka Kematian Ibu dan Bayi sehingga data yang ditampilkan benar-benar menggambarkan kondisi kesehatan perempuan saat ini.
Selamat hari ibu, ibu yang menghadirkan kita semua, every thing for you mom.