Salah seorang yang mengaku nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) membawa kasusnya ke pangadilan. Ia menuding BRI Cabang Majene telah melakukan perbuatan melanggar hukum.
Sulaiman, warga Malunda Kab. Majene Sulawesi Barat menuntut BRI karena meyakini RI telah melelang obyek tanah dan rumah yang bukan menjadi agunan (jaminan) kredit.
"Yang nampak jelan dalam baliho yang memuat gambar obyek sitaan justru rumah orangtua saya," kata Sulaiman yang ditemui saat menunggu sidang di Pengadilan Negeri Majene Kamis 23 Agustus 2014.
Lantaran rumahnya dan pekarangannya berada dalam gambar di baliho yang memuat obyek yang dilelang BRI, ibunda Sulaiman, Hj. Fatimah shock dan pingsan. Dalam baliho juga tertera nilai jual sebesar Rp.152.380.000,-
Sulaiman mengaku, yang masuk dalam agunan adalah memang tanah yang berdampingan dengan tanah dan rumah orangtuanya. Tapi dalam gambar yang dilelang juga terpampang tanah dan rumah orangtuanya.
"Itu kan menandakan bahwa tanah dan rumah orangtua sayu juga ikut dilelang," kesal Sulaiman, sembari memperlihatkan gambar berisi lokasi yang dilelang pihak BRI Cabang Majene.
Dijelaskan, tanah yang diagunkan seluas 155 meter persegi bersertifikat atas nama Sulaiman berada berdampingan dengan tanah dan rumah Hj. Fatimah yang luasnya 252 meter persegi. Tanah Rumah Hj. Fatimah juga bersertifikat atas nama suaminya, (alm. Duma).
Sulaiman menuturkan, telah pernah dilakukan mediasi dengan BRI terkait kasus ini namun buntu sehingga harus lanjut ke pengadilan.
Konfirmasi ke pihak BRI tidak membuahkan hasil. Petugas BRI yang ditemui bungkam kecuali hanya menyebut bahwa hanya pimpinan cabang yang berwenang memberikan pernyataan. Sementara Pinpinan Cabang, kata dia, tidak berada di tempat. Karyawan BRI ini juga enggan menyebutkan namanya dan menutupi papan nama didadanya.(irwan)