Tersangka kasus pemerkosaan terhadap dua gadis warga Paleo Towanda terancam penjara 15 tahun. Tersangka merupakan anggota Satpol PP Kab Majene yang dipecat lantaran perbuatan bejadnya itu.
Wasman Alias Aco dan Sudirman Alias Imang diangkut mobil tahanan kejaksaan tiba di Pengadilan Negeri Majene sekira pukul 08.30 wita, Kamis 23 Agustus 2014. Kedatangan keduanya untuk menjalani sidang perdana kasus pemerkosaan dan pencabulan.
Setiba di Pengadilan Negeri Majene, kedua tersangka langsung digiring ke ruang sidang dengan penjagaan ketat anggota Polres Majene. Massa yang terlebih dahulu memadati halaman Pengadilan Negeri Majene tidak bisa mendekati dua pelaku. Massa terdiri dari keluarga korban. Demikian halnya ketika sidang perdana usai digelar, keduanya dikawal ketat manaiki mobil tahanan. Warga hanya bisa melempari terdakwa dengan kata-kata kotor.
Menurut Humas Pengadilan, Ahmad Dahlan, Sudirman dan Rasman menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.
"Keduanya didakwa melanggar pasal 81 ayat 1 undang-undang Perlindungan Anak No 23 tahun 2002 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 3 tahun penjara, denda maksimal Rp300juta minimal Rp 60juta," ungkap Ahmad Dahlan, yang juga salah seorang hakim perkara pidana dua mantan anggota satpol PP Majene ini.
Sidang terhadap kasus pemerkosaan ini kembali akan digelar pekan depan.(irwan)