PT. PBCM yang berjenis usaha pengolahan logam ini mendapatkan peringkat hitam karena melakukan kegiatan pengolahan limbah B3 tanpa izin.
Sedangkan untuk PT. TRD yang berjenis usaha kayu lapis ini memperoleh peringkat hitam karena memanfaatkan limbah B3 berupa sludge IPAL yang digunakan sebagai tanah timbun untuk mengisi tanah yang turun di daerah rawa.
Penilaian PROPER ini dilakukan melalui proses evaluasi terhadap ketaatan peraturan pengelolaan lingkungan hidup, penerapan sistem manajemen lingkungan, efisiensi energi, konservasi air, pengurangan emisi, perlindungan keanekaragaman hayati, 3R limbah B3 dan limbah padat Non B3 serta pemberdayaan masyarakat.
PROPER merupakan inovasi KLHK dan pada tahun 2019 termasuk dalam 45 program inovatif nasional oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Rencananya, pada bulan Februari tahun 2020, PROPER akan dikompetisikan di tingkat dunia dalam United Nation Public Services Awads (UNPSA) mewakili Indonesia bersama 10 program inovasi pemerintah daerah lainnya. (rilis Kemen LHK)
Editor: Ilma Amelia