Skip to content
21/10/2026
  • facebook
  • twitter
  • instagram.com
  • youtube
  • whatsapp
MANDARNEWS.COM

MANDARNEWS.COM

Mengedepankan Nalar Dengan Akal & Realitas

pasang iklanmu di sini
Primary Menu
  • HOME
  • sulbar
  • Lintas Daerah
  • Edukasi + Sains
  • Teknologi
  • Sport
  • Health
  • Life Style
  • advertorial
  • International
  • Sahabat MN
Live
  • Home
  • News
  • Sosial Ekobis
  • OJK Usulkan Pajak Kripto Turun Jadi 0,1%, Peluang Dorong Transaksi Pengguna
  • Sosial Ekobis

OJK Usulkan Pajak Kripto Turun Jadi 0,1%, Peluang Dorong Transaksi Pengguna

Mandar News 21/10/2026 4 minutes read

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
codeimg-482

Jakarta, 21 Oktober 2026 – Usulan penurunan tarif pajak transaksi aset kripto dari 0,21% menjadi 0,1% menjadi perhatian pelaku industri aset digital di Indonesia. Penyesuaian tersebut dinilai berpotensi meringankan biaya transaksi pengguna, meningkatkan daya saing platform domestik, serta mendukung pertumbuhan bisnis dan aktivitas perdagangan aset kripto di Indonesia.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 final atas transaksi penjualan aset kripto. Saat ini, tarif yang berlaku sebesar 0,21% sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, Adi Budiarso, menyampaikan bahwa industri tengah mendorong penyesuaian tarif menjadi 0,1%. Usulan tersebut disampaikan dalam seminar bertajuk Taxes, Digital Economy, and Crypto assets: Perspective of Shariah, sebagaimana diberitakan DDTCNews pada Jumat (16/10/2026).

Tarif 0,1% yang diusulkan tersebut setara dengan tarif PPh final atas transaksi penjualan saham di bursa efek. Menurut OJK, penyesuaian ini juga menjadi salah satu upaya untuk mendorong perdagangan aset kripto melalui pedagang dalam negeri yang terdaftar, alih-alih melalui platform asing.

CEO dan Founder FLOQ, Yudhono Rawis, menilai kebijakan perpajakan yang kompetitif dapat menjadi salah satu faktor pendukung pertumbuhan industri aset kripto. Menurutnya, biaya transaksi merupakan aspek yang patut diperhatikan karena dapat memengaruhi pengalaman pengguna dan aktivitas perdagangan.

“Penyesuaian tarif pajak yang lebih kompetitif berpotensi membantu pengguna mengelola biaya transaksi dengan lebih efisien. Dari perspektif industri, kebijakan ini juga dapat menjadi salah satu faktor yang mendukung daya saing platform dalam negeri dan mendorong pertumbuhan ekosistem aset digital Indonesia,” kata Yudho.

Tarif Lebih Rendah Berpotensi Ringankan Biaya Pengguna

Apabila usulan penurunan tarif tersebut disetujui pemerintah, pengguna berpotensi merasakan pengurangan beban pajak atas transaksi penjualan aset kripto. Dampaknya dapat terlihat dari selisih pajak yang dibayarkan pada nilai transaksi yang sama.

Sebagai ilustrasi, pada transaksi penjualan aset kripto, seperti Bitcoin (BTC), senilai Rp10 juta, pajak dengan tarif 0,21% mencapai Rp21.000. Jika tarif turun menjadi 0,1%, pajaknya menjadi Rp10.000. Dengan demikian, terdapat potensi penghematan sebesar Rp11.000 untuk transaksi tersebut.

Sementara itu, pada transaksi senilai Rp100 juta, pajak dengan tarif 0,21% mencapai Rp210.000. Jika tarif menjadi 0,1%, pajaknya turun menjadi Rp100.000, atau terdapat selisih sebesar Rp110.000. Secara persentase, penurunan tarif tersebut setara dengan pengurangan beban PPh transaksi sekitar 52,38%.

Simulasi ini menunjukkan bahwa semakin besar nilai transaksi penjualan, semakin besar pula selisih nominal pajak yang berpotensi dihemat. Bagi pengguna yang aktif bertransaksi, pengurangan biaya tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam mengelola aktivitas perdagangan mereka.

“Bagi pengguna, biaya transaksi merupakan salah satu aspek yang perlu dipertimbangkan ketika melakukan perdagangan aset kripto. Jika tarif pajak dapat disesuaikan secara proporsional, pengguna berpotensi memperoleh efisiensi biaya. Namun, keputusan transaksi tetap perlu didasarkan pada tujuan, profil risiko, dan pemahaman terhadap kondisi pasar masing-masing,” jelas CEO FLOQ.

Meski demikian, penghematan tersebut hanya mencakup komponen PPh yang dibahas dan tidak otomatis mencerminkan keseluruhan biaya transaksi. Perhitungan aktual juga bergantung pada ketentuan perpajakan yang nantinya ditetapkan pemerintah serta biaya lain yang berlaku pada platform.

Usulan tarif 0,1% tersebut hingga saat ini masih merupakan opsi kebijakan yang dibahas, sehingga belum dapat diperlakukan sebagai tarif yang sudah berlaku.

Dorong Daya Saing Platform dan Pertumbuhan Industri

Selain berpotensi meringankan beban pengguna, penurunan tarif pajak juga dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat daya saing industri aset kripto dalam negeri. OJK sebelumnya menyampaikan bahwa salah satu tujuan usulan tersebut adalah mendorong aktivitas perdagangan melalui pedagang aset kripto domestik yang terdaftar.

Menurut Yudho, pertumbuhan industri membutuhkan dukungan ekosistem yang seimbang, mulai dari regulasi yang jelas hingga kebijakan biaya yang mempertimbangkan kebutuhan pengguna dan keberlanjutan bisnis.

“Industri aset kripto membutuhkan kerangka regulasi yang memberikan kepastian sekaligus mendukung inovasi dan pertumbuhan pasar. Kebijakan pajak yang proporsional dapat menjadi salah satu elemen untuk menciptakan ekosistem yang lebih kompetitif, baik bagi pengguna maupun pelaku usaha,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa peningkatan aktivitas transaksi tidak hanya bergantung pada besaran tarif pajak. Kepercayaan pengguna, kualitas layanan, edukasi, perlindungan konsumen, dan kepastian regulasi juga berperan penting dalam mendukung perkembangan industri aset digital secara berkelanjutan.

“Hal yang perlu dijaga adalah keseimbangan antara penerimaan negara, kepatuhan perpajakan, perlindungan konsumen, dan pertumbuhan industri. Dengan pendekatan yang tepat, kebijakan perpajakan diharapkan dapat mendukung aktivitas perdagangan yang sehat sekaligus memperkuat ekosistem aset kripto di Indonesia,” tambah Yudhono.

Di sisi lain, pemerintah tetap mempertimbangkan implikasi fiskal dari usulan tersebut. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menilai penurunan tarif pajak transaksi aset kripto sebagai opsi yang masuk akal untuk dipertimbangkan, tetapi pemerintah juga perlu memperhitungkan potensi kehilangan penerimaan dan peluang memperluas kepatuhan wajib pajak.

Keputusan pemerintah nantinya akan menjadi salah satu faktor yang diperhatikan pelaku industri. Jika penyesuaian tarif terealisasi, kebijakan tersebut berpotensi memberikan ruang efisiensi bagi pengguna sekaligus mendukung daya saing platform domestik. Namun, dampak jangka panjangnya akan bergantung pada implementasi kebijakan, respons pasar, dan perkembangan ekosistem aset digital Indonesia.

Press Release juga sudah tayang di VRITIMES

Mandar News

See author's posts

Like this:

Like Loading...

Post navigation

Previous: Ratih Megasari Singkarru, Buka Langsung Workshop Bina Talenta Riset dan Pengembangan di STIKes BBM
Next: Bravy: Package Collective Tak Ingin Musik Terjebak dalam Kotak Genre, Hadirkan 26 Talent Dalam 1 Album

Related Stories

codeimg-487
  • Sosial Ekobis

KAI Logistik Rampungkan Pengiriman 8 Unit KRL dari Banyuwangi ke Kalimas

Mandar News 21/10/2026
codeimg-486
  • Sosial Ekobis

MUNAS XII PERBARINDO: Tedy Alamsyah Kembali Pimpin Industri BPR & BPRS 2026 – 2030

Mandar News 21/10/2026
codeimg-485
  • Sosial Ekobis

Bali Tech Week 2026 Catat 900 Pertemuan Bisnis, Pengalaman India dalam ONDC Jadi Sorotan

Mandar News 21/10/2026
Pengganti Iklan Kosong
IKLAN
IKLAN

OBITUARI

Dinas Perumahan Rakyat Mateng

Awo (50) Bangkit (59) Bawaslu Majene (58) Berita Majene (49) Berita Mamasa (68) Berita Mandar (83) Bupati Majene (40) corona (76) covid 19 (247) DPRD Majene (40) gempa sulbar (48) Indonesia (56) Kebakaran (47) Kodim 1401 majene (111) KPU Majene (104) KPU Mamasa (45) KSP (260) lawan Covid-19 (93) Longsor (43) Mahasiswa (40) majene (1390) Malunda (50) mamasa (451) mamuju (253) mandar (224) Mari Vaksin (61) Moeldoko (79) pemilu (44) Pemilu 2019 (71) Pemilu 2024 (46) pemkab majene (115) pemprov sulbar (63) polda sulbar (130) polewali mandar (53) polman (271) polres majene (367) polres mamasa (62) Presiden (40) Sendana (58) Sosialisasi (51) sulawesi barat (92) sulbar (1409) TMMD (56) Unsulbar (70) Vaksin (41)

  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • facebook
  • twitter
  • instagram.com
  • youtube
  • whatsapp
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.
 

Loading Comments...
 

    %d