Barang Bukti. Kapolres Majene, AKBP Asri Effendy (tengah) menunjukkan barang bukti berupa puluhan lembar STNK di Aula Polres Majene, Senin 19 Februari 2018.
Majene, mandarnews.com – Setelah buron sejak Mei 2017, oknum tenaga honorer Samsat Majene ditangkap Satreskrim Polres Majene, Sulawesi Barat (Sulbar).
Oknum tersebut adalah Sopyan (23 tahun) yang ditangkap lantaran diduga gelapkan biaya pengurusan STNK hingga Rp 50 juta. Kapolres Majene, AKBP Asri Effendy mengatakan, tersangka sempat sembunyi di Kalimantan hingga November 2017.
“Alhamdulilla posisi terakhir bisa diamankan di Mamasa (Desa Tabone, Kecamatan Sumarorong,” kata Asri Effendy, Senin 19 Februari 2017.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka jadi calo pengurusan perpanjangan STNK di Samsat Majene. Korban menitipkan dokumen kendaraan pada tersangka beserta biaya pengurusan.
“Tersangka tidak setorkan (ke Samsat) untuk pengurusan pajak di luar daerah tapi digunakan untuk kepentingan sendiri,” ungkapnya.
Berdasarkan data dari Polres Majene, tersangka yang berasal dari Sapoang Desa Rea Barat Kecamatan Matakali Kabupaten Polewali Mandar (Polman) ini jadi calo pengurusan STNK dari luar daerah Majene. Seperti dari Kabupaten Pasangkayu, Polman dan Kabupaten Mamasa.
Bahkan tersangka melayani pengurusan pembayaran pajak dan perpanjangan STNK kendaraan dari Kabupaten Pinrang, Pare-pare, Wajo dan Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Bagi korban yang pernah berurusan dengan tersangka, silahkan ke Satreskrim Polres Majene untuk didata,” imbau Asri Effendy.
Pada pengungkapan kasus ini, Satreskrim Polres Majene menyita 22 lembar STNK motor, 8 STNK mobil, 1 tanda terima SPPKB dan 1 lembar tanda terima uang sebanyak Rp 600 ribu. Sementara uang Rp 50 juta telah habis dipakai tersangka saat buron.
“Pasal yang disangkakan pasal 374 subs pasal 378 subs pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” jelas Asri Effendy. (Irwan Fals)