Ketua GMNI Cabang Mamuju, Muh. Fathir Thoriq
Mamuju, mandarnews.com – Bergulirnya Rancangan Undang-Undang Omnibus Law yang digodok pemerintah pusat terus menuai komentar dan pembahasan sejumlah kalangan di tanah air.
Upaya perampingan undang-undang melalui Omnibus Law yang digenjot oleh pemerintah dianggap mengesampingkan hak pekerja.
Pasalnya, menurut Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesian (GMNI) Cabang Mamuju, Muh Fathir Toriq, Omnibus Law memuat sejumlah poin yang bisa merugikan kaum pekerja.
“Saya memandang perlu untuk pemerintah mengatur regulasi yang lebih terarah dan efektif. Namun, dalam proses penyusunan UU (Omnibus Law) perlu pengkajian yang teliti agar segala kebijakan yang tertuang dalam regulasi mampu untuk menciptakan aturan-aturan yang memihak kepada kepentingan masyarakat umum dan negara, bukan justru memihak penguasa serta korporasi asing semata,” tutur Fathir, Rabu (29/1/2020).
Fathir mengkhawatirkan adanya diskriminatif terhadap pekerja dari para pengusaha nakal, terlebih jika cipta lapangan kerja menghapus sanksi terhadap pengusaha yang tidak memenuhi kewajibannya.
“Kami akan tetap konsisten dalam mengawal setiap kebijakan-kebijakan pemerintah agar objektif dalam mengambil setiap keputusan sehingga setiap regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah dapat menciptakan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Fathir.
Ia juga memfokuskan RUU Omnibus Law, khususnya cipta lapangan kerja dan investasi terhadap kondisi Sulawesi Barat (Sulbar) dengan menggarisbawahi Sulbar sebagai provinsi penyangga ibu kota harus mampu menciptakan regulasi yang memperkuat posisi pekerja lokal.
“Sulbar kedepan akan menjadi sasaran para investor asing sehingga sangat perlu pemerintah menciptakan regulasi yang memihak masyarakat lokal agar investor-investor asing tidak mematikan perekonomian masyrakat lokal itu sendiri,” tutup Fathir.
Reporter: Sugiarto
Editor: Ilma Amelia