Kasubid Pajak Restoran Bapenda Majene, Fakhry
Majene, mandarnews.com – Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran, Pemerintah Daerah (Pemda) Majene, dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan pemungutan pajak dengan menggunakan Machine Payment Online System (MPOS) atau alat perekam tranksaksi.
MPOS merupakan hasil koordinasi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bapenda Majene, dan Bank Sulselbar selaku bank pembangunan daerah.
Bapenda Majene bertindak sebagai pihak yang memfungsikan MPOS, Bank Sulselbar sebagai penyedia alat, dan KPK melakukan pengawasan melalui kejaksaan daerah, polisi, serta tim yang sudah dibentuk.
Kepala Sub Bidang (Kasubid) Pajak Restoran Bapenda Majene, Fakhry menyampaikan, penggunaan MPOS dilatarbelakangi oleh KPK yang menganggap pendapatan daerah belum optimal.
“Menurut KPK, sektor penerimaan negara ataupun daerah perlu juga pengawasan, bukan hanya sektor pengeluaran saja,” ujar Fakhry, Senin (9/9/2019).
Hal itulah, lanjutnya, yang menjadi dasar adanya MPOS dengan tujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Majene.
“Selama ini, pelaku usaha dianggap tidak menyampaikan yang sebenarnya mengenai pendapatannya. Contoh, sebelum ada MPOS, pajak 10% yang disetor pelaku usaha seperti rumah makan terhadap Bapenda itu per bulannya hanya Rp 300 ribu sampai dengan Rp 600 ribu, setelah ada MPOS bisa dikatakan potensi PAD meningkat,” ucap Fakhry.
Ia pun mencontohkan salah satu rumah makan, yaitu Rumah Makan Dapur Mandar yang dipasangi MPOS dan dilakukan uji petik.